Tak Mau Dijemput Paksa Polisi, Keluarga Bujuk Pemerkosa

Pihak keluarga membujuk dan menyerahkan AT (21) tersangka dugaan pemerkosaan kepada penyidik Polrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). (ist)

BEKASI | patrolipost.com – Setelah ditetapkan buronan kasus dugaan pemerkosaan, anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21) sempat bersembunyi di wilayah Cicaheum, Kiaracondong, Kota Bandung. Kemudian, pihak keluarga menjemput, membujuk AT dan menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan Bambang Sunaryo, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kota Bekasi IHT. Menurut Bambang, keluarga melakukan penjemputan pada Kamis (20/5/2021) malam. Setelah berbincang cukup lama akhirnya AT dibawa ke Bekasi.

“Proses penyerahan AT adalah kami jemput di Bandung sampai di sini kita kurang lebih tadi jam 4 langsung diserahkan kepada penyidik,” ujarnya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).

Sebelum menjemput AT, Bambang lebih dulu menjalin komunikasi dengan polisi untuk memberitahu lokasi keberadaan AT. Hal itu dilakukan agar AT tak dijemput paksa lantaran pihak keluarga ingin terlebih dahulu membujuk AT untuk menyerahkan diri.

“Saya sampaikan ke Kanit Jatanras, pak, izin, malam ini kami sedang menjemput saudara AT di suatu tempat, tolong pasukan ditarik, saya bertanggung jawab, saya akan serahkan bersama orang tuanya AT untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana sesuai laporan seseorang,” kata Bambang.

Proses komunikasi berjalan baik. AT kemudian pasrah saat dibawa oleh ayahnya yang merupakan anggota DPRD. Pihak keluarga langsung membawa AT ke Mapolrestro Bekasi Kota. “Proses satu setengah jam saya bersama orangtuanya menyerahkan AT kepada Kanit Jatanras,” ucapnya.

Polrestro Bekasi Kota resmi menetapkan AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi. AT sempat buron dan mangkir dari panggilan penyidik. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.