Soal Jaminan Aset Dialihkan Bank Mandiri, Eksekusi Batal, Personel Polres Buleleng Ada Operasi Lain

aset jaminan
Sejumlah orang terlihat berjaga-jaga di lokasi rencana eksekusi di Desa Tangguwisia, Seririt yang batal dilakukan hari ini, Selasa (30/8/2022). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Rencana Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melakukan eksekusi atas aset jaminan milik salah satu debitur Bank Mandiri, Selasa (30/8) batal dilakukan. Menyusul surat dari Polres Buleleng yang menyatakan dalam waktu yang sama personelnya terlibat dalam sebuah operasi lain.

Sebelumnya, aset debitur Bank Mandiri Singaraja, Ketut Jengiskan yang beralih kepemilikan akan dieksekusi PN Singaraja. Surat pemberitahuan eksekusi dikirim melalui Kuasa Hukum Jengiskan, Made Suwinaya SH dan Rekan bernomor W24-U2/2854/hk.02/8/2022. Eksekusi itu atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Singaraja No.11/Pdt.Eks/2021/PN Sgr tertanggal 14 Juli 2022 tentang perintah eksekusi pengosongan atas objek dimaksud di Desa Tangguwsia, Kecamatan Seririt.

Bacaan Lainnya

Rencana ekseskui itu memantik perlawanan dari debitur. Selain mengajukan gugatan perdata di PN Singaraja, Selasa (30/8) terlihat sejumlah massa berkumpul di lokasi. Mereka terlihat berjaga-jaga sembari mengawasi setiap orang yang mencoba mendekati lokasi objek eksekusi. Setelah dipastikan eksekusi batal, mereka berangsur-angsur surut meninggalkan lokasi.

Sebelumnya  melalui surat pembatalan eksekusi PN Singaraja disebutkan penundaan eksekusi karena personel polisi sedang menangani Pengamanan Operasi Gapura VIII Agung 2022 serangkaian kegiatan Side Eevent and Sherpa Track G20 Indonesia Tahun 2022 di Provinsi Bali dari 22 Agustus hingga 4 September 2022. Terkait hal itu Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan.

Menurutnya, personel Polres Buleleng banyak yang terlibat dalam operasi penanganan pelaksanaan G20 sehingga belum sepenuhnya bisa untuk melakukan pengamanan eksekusi seperti yang diminta PN Singaraja.

“Memang benar, personel Polres Buleleng ter-Sprint dalam pengamanan pelaksanaan G-20, sehingga belum bisa untuk melaksanakan pengamanan eksekusi, nanti akan dijadwalkan kembali,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya tekanan pihak lain atas pembatalan eksekusi tersebut, AKP Sumarjaya memastikan hal itu murni karena keterbatasan personel polisi di Polres Buleleng.

”Tidak ada tekanan itu, ini memang karena personel kita banyak terlibat penanganan kegiatan G2O di Denpasar,” tandasnya.

Sebelumnya, debitur Bank Mandiri Singaraja Ketut Jengiskan mengaku asset yang dijaminkan di Bank Mandiri tetiba beralih nama tanpa sepengetahuannya akibat gagal bayar kredit. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, ia juga menerima surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agar asetnya berupa toko di kawasan Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt segera dikosongkan.

Sementara itu pihak Bank Mandiri menolak berkomentar atas carut marut itu. Beberapa staf dikantor bank tersebut mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjawab persoalan itu. Bahkan saat wartawan melakukan konfirmasi ke Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani Singaraja, Wakil Kepala Cabang menyarankan untuk meminta penjelasan ke staf Regional Retail Coll & Recovery (RRCR) Dea Indrawan. Hanya saja salah satu staf bank plat merah itu menyarankan untuk meminta penjelasan ke Bank Mandiri Bali Pusat di Denpasar. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.