Sengketa Tanah di Jimbaran, Penggugat-Tergugat Saling Dituding Dokumen dan Silsilah Palsu

gugatan tanah
Keluarga besar I Made Dharma. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung I Made Dharma dan kawan – kawan selaku penggugat kembali menuding pihak tergugat Made Tarip Widharta beserta 4 orang lainnya diduga menggunakan dokumen palsu sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.

“Dokumen palsu tersebut berupa surat pipil yang diduga palsu dan surat silsilah anak angkat dalam surat keterangan waris 1979, dan surat pernyataan silsilah keluarga tanggal 19 Juni 1996 yang diduga palsu,” ungkap I Nengah Nuarta dari Nicolas & Partners selaku tim kuasa hukum Made Dharma dalam rilis yang diterima, Selasa (5/9/2023).

Dikarenakan dokumen-dokumen tersebut sudah dipergunakan dalam proses pembuktian di pengadilan, maka pihaknya akan mengambil upaya hukum secara tegas ke Kepolisian di Mabes Polri. Sekaligus untuk memberantas para mafia tanah di Bali yang banyak meresahkan warga. Made Dharma juga menerangkan bahwa rumah dari Ni Nyoman Reja (93) yang merupakan ibu kandung Made Dharma, lokasinya bersebelahan yakni masih satu banjar dan satu pekarangan. Di mana rumah tersebut merupakan bagian dari waris leluhur Made Dharma, yaitu Selungkih, Ni Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.

“Jika bukan keluarga dan pewaris, mana mungkin bisa Ni Nyoman Reja membangun rumah dan tinggal bersebelahan dengan rumah tua leluhur para penggugat yang rumahnya sudah berpuluh-puluh tahun bisa dilihat kondisi bangunannya,” katanya.

Nuarta mengatakan, sebelumnya Nyoman Reja akan dijadikan saksi di persidangan. Hal itu mengingat usianya paling tua dari semua ahli waris yang masih hidup. Akan tetapi hukum acaranya tidak diperbolehkan sebagai saksi, namun semuanya sudah diuraikan di gugatan dan kesimpulan siapa ahli waris yang sesungguhnya.

Semasa hidup I Made Ketek (alm) yang merupakan orangtua para tergugat tidak pernah tinggal di rumah I Wayan Selungkih, Ni Wayan Rumpeng, I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra. Bahkan ketika meninggal dunia pada tahun 1974, jenazah Made Ketek disemayamkan di rumah orangtua kandungnya bernama I Ketut Recug (alm), yang sekarang ditempati I Wayan Diarsa (alm) selaku kakak kandung Made Ketek.

“Hal tersebut adalah prinsip dan kepercayaan orang Bali. Dan saya I Made Dharma adalah orang Bali. Saya beserta Mangku Rame sebagai pemangku di merajan keluarga besar,” ujarnya.

Dirinya sangat menyayangkan lantaran para tergugat melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY) dengan asumsi dan hayalan akibat pikiran yang keliru karena sudah habis akal sehatnya untuk melawan gugatan dari penggugat. Begitu pula mengenai Laporan Polisi di Polda Bali yang dibesar-besarkan oleh penasihat hukum para tergugat yang masih prematur karena masih lidik dan undangan klarifikasi.

“Kami sudah memberi klarifikasi, sudah membawa bukti-bukti dan saksi-saksi serta sudah menyerahkan surat-surat yang diduga kuat palsu yang dibuat oleh tergugat dengan kelompok-kelompoknya kepada Polda Bali,” tandasnya.

Menanggapi tudingan pihak penggugat tersebut, kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum H2B Law Office, Harmaini Idris Hasibuan SH yang dikonfirmasi mengatakan, sangat lucu opini yang dibangun oleh pihak penggugat. Ia malah tertawa dengan tudingan yang dituduhkan tersebut.

“Kalau mereka (penggugat – red) menuduh dokumen kami palsu, kok malah mereka menggugat, kenapa tidak lapor pidana di polisi? Ini kan sangat lucu,” ujarnya sambil tertawa.

Dikatakan Hasibuan, pihak penggugat menuduh pipil yang dipakai itu palsu, kenapa kliennya Made Tarip Widarta yang dipersoalkannya. Karena yang membuat pipil itu I Riyeg yang sudah meninggal dunia. “Kalau memang benar itu palsu, kejadiannya sudah lewat dari dua belas tahun dan klien kami Pak Tarip belum lahir. Kalau benar itu palsu, I Riyeg yang dilaporkan donk. Dan sekarang, lokasi tanah itu sudah disertifikat, kenapa tidak lapor polisi untuk pidananya? Kalau memang proses pembuatan sertifikat itu ada unsur pidananya, kok malah menggugat. Kalau pidananya sudah terbukti, baru lakukan gugatan. Justru kita yang melaporkan para penggugat Made Dharma dan kawan – kawan ke Polda Bali dengan tuduhan membuat silsilah palsu. Dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Bali,” terangnya.

Hasibuan juga merasa lucu dengan pernyataan Made Dharma bahwa rumah ibunya masih tetangga atau bersebelahan dan masih satu banjar dengan ahli waris. “Ini lebih lucu lagi, mengklaim sebagai ahli waris karena bersebelahan. Berarti kita dengan tetangga bisa saling klaim sebagai ahli waris,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.