Kunja ke PN Singaraja, AWK Bantah Intervensi Kasus PTSL Pengastulan

awk bllng
AWK diterima Ketua PN Singaraja Herianti SH MHum saat melakukan kunja ke lembaga peradilan tersebut, Selasa (5/9/2023). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Anggota Komisi Hukum DPD RI DR Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedastraputra Suyasa III atau dikenal dengan AWK, membantah kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (5/9/2023) sebagai bentuk intervensi kepada lembaga peradilan tersebut.

Bahkan soal perkara Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dibahas secara khusus. Senator Dapil Bali ini mengaku murni hadir sebagai anggota DPD RI yang membidangi masalah hukum.

Bacaan Lainnya

Setiba di PN Singaraja, pria yang tenar disapa AWK ini disambut Ketua PN Singaraja Herianti SH MHum, Wakil PN  I Made Bagiartha, Humas PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha SH serta pejabat utama lainnya.

“Tidak ada (pembicaraan soal perkara Pengastulan). Hanya bicara soal kinerja terkait case-case lain karena kami paham tidak bisa melakukan intervensi apapun itu. Kendati banyak aspirasi yang masuk ke DPD RI kita menghindari membicarakannya dan lebih menyerahkan kepada proses hukum,” dalih AWK sembari menyebut lebih menjaga prinsip triaspolitika (legisltaif, eksekutif, dan yudikatif).

Sementara itu, Ketua PN Singaraja Herianti mengatakan, kedatangan AWK ke PN Singaraja hanya untuk berdiskusi. Termasuk berbicara soal proses keadilan sesuai asas penegakan hukum yang baik dan benar.

“Kami bekerja sesuai tupoksi dan menjunjung tinggi kemandirian serta terlepas dari campur tangan dari luar unsur kehakiman. Namun kami juga menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat, termasuk memberikan akses hukum yang sama terhadap semua pihak yang berperkara di pengadilan dan itu tidak perlu diragukan,” kata Herianti.

Ia juga menyebut kehadiran AWK di PN Singaraja sekadar untuk berdiskusi kebangsaan dan juga terkait penegakan hukum bisa berlangsung secara kondusif, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan semaksimal mungkin dapat diberikan kepada masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena kedatangan senator kita tidak berkait dengan urusan perkara, urusan perkara dilarang untuk dicampuri karena itu kemandirian utuh dari lembaga Pengadilan,” tandas Herianti.

Sebelumnya perkara gugatan melawan hukum Kepala Desa Pengastulan yang dilayangkan Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL dengan agenda mediasi berlangsung Rabu (30/8/2023) di PN Singaraja. Selaku kuasa hukum Kepala Desa Pengastulan, Gede Indria sempat menyerahkan nota protes atas dugaan intervensi anggota DPD RI atas nama DR Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedastraputra Suyasa III atau dikenal dengan AWK. Ia bersurat kepada Ketua PN Singaraja bernomor 0110219/421-B65/DPD-MPR RI/Bali-VIII/ 2023 soal permohonan perhatian atensi terkait gugatan atas adanya dugaan penguasaan lahan secara sepihak dan atau permohonan penerbitan sertifikat SHM melalui program PTSL.

“Kami sudah layangkan nota protes ke DPD RI di Jakarta dan ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tinggi Denpasar hingga ke Mahkamah Agung. Itu merupakan intervensi ke lembaga peradilan,” kata Indria.

Tidak hanya itu, atas adanya surat tersebut Humas PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha SH membantah menerima surat AWK tersebut. Bahkan hal itu ia juga disampaikan saat menerima Hilman Eka Rabbani dari Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB) yang mempertanyakan surat tersebut.

“Intinya kami hingga saat ini tidak menerima surat dimaksud, namun hanya menerima surat permohonan kunjungan kerja dan silaturrahmi dari anggota DPD tersebut ke Ketua PN Singaraja. Hanya saja Bu Ketua (PN Singaraja) pada hari yang sama terjadwal ada agenda lain,” katanya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.