Sat Lantas Polresta Sosialisasi Kejahatan Lantas ODOL

angkut odol1
Personel Sat Lantas Polresta Denpasar menertibkan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar melaksanakan sosialisasi terkait kendaraan muat barang yang melanggar dimensi dan lebih muat. Jika nanti masih ditemukan, maka akan dilakukan penindakan.

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, Over Dimension dan Over Load (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas dalam hal modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type serta tidak memenuhi kewajiban uji tipe. Hal diatur dalam Pasal 277 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi pidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00.

Bacaan Lainnya

“Sekarang kami menyosialisasikan tentang kejahatan lalu lintas Over Dimension Over Load ini, namun ke depannya tentu akan kami galakkan penindakan ODOL terhadap pelanggarnya,” ungkapnya.

Menurut mantan Wakapolres Badung ini, kejahatan ODOL sangat membahayakan bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain di sekitar kendaraan tersebut.

“Sehingga diharapkan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan muat barang lebih memperhatikan kelayakan jalan kendaraannya. Jangan hanya unsur keuntungan semata,” imbuhnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.