Dalam Sehari Polresta Denpasar Tilang 16 WNA Pelanggar Lalulintas

tilang wna
Petugas Sat Lantas Polresta Denpasar memeriksa surat kendaraan orang asing. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kesadaran warga negara asing (WNA) mematuhi aturan berlalu lintas di Bali sangat memprihatinkan. Di wilayah Denpasar saja, dalam sehari 16 orang asing terjaring Razia, antara lain karena tidak mengenakan helm, Nopol kendaraan tidak sesuai serta pelanggaran lainnya.

Operasi penertiban pengendara lalu lintas digelar anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar di sejumlah pos polisi yang tersebar di wilayah hukum Polresta Denpasar, Rabu (8/3/23). Penindakan dilakukan di Simpang Buagan, Simpang Umadui, TL Tohpati, Simpang GBB Sanur, pos polisi Hard Rock Pantai Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road dan Simpang Camat Jalan Gunung Agung Denpasar.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pada hari itu sebanyak 88 pengendara ditilang. Dari jumlah tersebut, 16 pelanggarnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Rincian pelanggaran tanpa helm 56, tanpa surat kendaraan 10, TNKB tidak sesuai 14, menggunakan knalpot brong 6 dan berkendara boncengan lebih dari satu ada dua pelanggar.

“Sementara barang bukti yang kami sita, sepeda motor sebanyak tujuh belas, SIM ada dua puluh lima dan STNK sebanyak empat puluh enam. Para pelanggar kami berikan surat tilang,” ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Kamis (9/3/2023).

Sementara dari 16 WNA yang terjaring pelanggaran, 14 orang tidak memakai helm dan dua berboncengan lebih dari satu orang. Sedangkan negara asal WNA, 13  orang asal Rusia, dua orang asal USA dan dari Thailand satu  orang.

“Hal ini dilakukan untuk menertibkan pengendara yang banyak melakukan pelanggaran, baik warga lokal maupun WNA agar tertib dalam berlalulintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” katanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.