Sadis! Seorang Pria di Seririt Perkosa Anak di Bawah Umur dengan Todongan Pistol

pemerkosaan
Korban bersama orangtua dan kuasa hukumnya saat berada di SPKT Polres Buleleng untuk melaporkan atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya, Kamis (21/4/2022). (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak makin massif terjadi di Buleleng, Bali. Setelah sebelumnya dua kasus pemerkosaan anak di bawah umur terungkap, kini kasus yang lebih sadis menimpa seorang gadis di wilayah Kecamatan Seririt.

Pelakunya pria berusia 26 tahun bisa dipanggil Gembul memaksa korbannya dengan cara biadab. Selain mengancam dengan senjat api yang diduga berupa pistol, korban juga disiksa dan disetubuhi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan, korban kerap diancam video berisi adegan porno yang sempat direkam pelaku akan disebarkan jika tidak memenuhi ajakannya. Merasa tidak kuat dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa yang menimpa sebut saja Melati (18) terungkap berawal Sabtu (26/3)  sekitar pukul 15.00 Wita. Korban diminta pelaku kabur dari rumah dan menunggunya di sebuah penginapan/hotel A. Dan ternyata pelaku sudah terlebih dahulu stay di hotel tersebut. Dengan alasan ada kepentingan upacara tiga bulanan pelaku meninggalkan korban di hotel. Namun sekitar pukul 22.00 Wita pelaku datang sambil membawa makanan.

Saat itu pelaku memaksa pelaku melakukan persetubuhan, namun ditolak korban. Pelaku akhirnya memaksa korban dengan cara mengancam akan menyebarkan video porno yang direkam menggunakan Handphone oleh pelaku yang berisikan adegan hubungan seksual antara korban dan pelaku. Video itu telah dibuat dan disimpan sekitar 2 bulan yang lalu, diduga dibuat untuk dipakai untuk mengancam korban jika menolak keinginan pelaku. Korban pun menyerah dan terpaksa meladeni nafsu bejad pelaku. Ironisnya, usai menyetubuhi korban, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban di hotel.

Tidak hanya itu, beberapa hari setelah korban kembali ke rumah setelah orangtuanya lapor polisi mencari keberadaan korban, pelaku kembali menghubungi korban melalui perantara teman korban dan peristiwa kekerasan itu kembali berulang. Bahkan kali ini dengan cara sangat mencekam yakni sambil menodongkan pistol di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt.

Ancamannya, pelaku akan menembak korban jika menolak disetubuhi. Saat peristiwa itu terjadi beberapa teman korban ikut serta mengantar korban namun berada di luar hotel.

“Pistol ditodongkan ke kepala sembari menyetubuhi korban yang tanpa daya ketakutan akan dibunuh, terpaksa meladeni nafsu bejat pelaku. Begitu selesai berhubungan badan, korban berusaha lari namun dengan kasar korban diseret untuk kembali dipaksa melakukan hubungan badan untuk yang kedua kali sembari membekap mulut korban,” ucap sebuah sumber yang masih kerabat korban.

Setelah peristiwa itu, korban tidak berani menyampaikan masalah tersebut, baik kepada teman-temannya maupun kepada pihak keluarga  karena masih trauma dan dalam kondisi ketakutan dengan ancaman pelaku.

Peristiwa yang sama kembali berulang Sabtu (2/4-2022). Dengan segala cara pelaku kembali menghubungi korban yang pada saat itu berada lokasi pantai dekat rumah korban. Pelaku memaksa dan menyeret korban masuk ke penginapan. Di tempat ini korban kembali menolak namun pelaku memukulnya hingga tak sadarkan diri. Dalam  keadaan tidak sadar diduga pelaku kembali menyetubuhi korban. Begitu tersadar korban sudah dalam keadaan bugil setelah pelaku berusaha menyadarkannya dengan siraman air.

Puncaknya, pada Jumat (8/4) saat korban tengah berada di sebuah kantor notaries untuk keperluan magang. Pelaku kembali menghubungi korban melalui whatsAp mengajaknya untuk kembali berhubungan badan. Jika menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video pornonya. Karena stress dan tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban pulang kerumah orangtuanya dan menyampaikan ancaman itu kepada orangtuanya.

“Sampai saat ini korban benar-benar sangat trauma, merasa terancam baik secara lahir, batin dan psikis dan memilih untuk melaporkan kasus ini ke polisi,” ujarnya.

Dikonfrmasi atas kasus tersebut, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan pihak korban telah melapor atas peristiwa yang dialaminya. Hanya saja kasus yang terlebih dahulu ditangani yakni kasus dugaan peneyebaran video porno karena terkait UU ITE.

“Untuk dugaan pelanggaran UU ITE sudah dalam proses penyidikan. Dalam konteks ini polisi sedang mencari pelaku penyebar video,” terang AKP Gede Sumarjaya, Kamis (21/4/2022).

Sementara itu, adanya kasus lain yakni dugaan perbuatan cabul pelaku terhadap korban yang saat peristiwa itu berlangsung korban masih di bawah umur sedang diusut penyidik. Begitu juga dugaan pelaku memiliki senjata api berupa pistol dan kasus lainnya  masih dalam proses penyelidikan.

“Pelaku (Gembul) sudah diamankan. Untuk kasus diluar UU ITE (penyebaran video berisi adegan porno) sudah dalam proses penyidikan. Sedangkan yang terkait kasus lain termasuk kepemilikan senpi sedang dalam proses penyelidikan,” tandas Sumarjaya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.