Enam Bulan Buron, Timsus Bhayangkara Goak Poleng Tangkap DPO Perburuan Liar di TNBB

buron
Dua DPO yang berhasil ditangkap yakni I Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tim Khusus (Timsus) Bhayangkara Goak Polres Buleleng bentukan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi berhasil membekuk DPO perburuan liar di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kedua DPO itu yakni, I Ketut Sumantra alias Lotot (31) dan Moch Hasan Basri (23), ditangkap di dua tempat berbeda. Lotot ditangkap  di wilayah Malang, Jawa Timur. Sementara Basri ditangkap saat pulang di rumahnya di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan penangkapan dua DPO tersebut. Keduanya ditangkap di hari berbeda dengan lokasi berbeda pula.

“Dua orang yang selama ini masuk DPO dalam kasus perburuan satwa liar di TNBB sudah ditangkap Timsus Bhayangkara Goak Poleng. Basri ditangkap Rabu (17/4/2024) di rumahnya yang kebetulan pulang hari raya Idul Fitri. Sementara Lolot ditangkap dua hari lalu di Malang,” jelas AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (18/4/2024).

Setelah ditangkap keduanya langsung menjalani pemeriksaan secara intensif terutama peran mereka pada saat terjadi perburuan tersebut. Saat ini Lolot sudah ditetapkan sebagai tersangka namun Basri berstatus terperiksa. Diatmika menambahkan keduanya akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku kendati selama ini mereka ditetapkan sebagai DPO setelah kabur dari penangkapan.

“Kedua pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena kabur bisa saja dikenakan pasal berlapis dan itu sedang dilakukan pendalaman. Yang jelas Lolot sudah ditahan sementara Basri masih diperiksa,” imbuh AKP Diatmika.

Sebelumnya dalam kasus perburuan liar yang terjadi pada pertengahan Oktober 2023 diketahui pelakunya berjumlah 4 orang. Dua pelaku lainnya yakni Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel terlebih dahulu ditangkap dan telah menjalani proses hukum. Oleh Pengadilan Negeri Singaraja keduanya divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni I Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri larikan diri dan Polres Buleleng menetaplnya sebagai DPO. Mereka kabur setelah aksinya dipergoki petugas di kawasan TNBB di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.