Ritus Adat hingga Sujud Mewarnai Aksi Demo Menuntut Keadilan di Mako Polres Mabar

ritus adat
ritus adatAksi demo yang dilakukan dengan menggelar ritus adat. (afri)

LABUAN BAJO  | patrolipost.com – Puluhan warga Labuan Bajo mendatangi Mako Polres Manggarai Barat, Kamis (7/9/2023). Warga ini merupakan keluarga dan ahli waris Ibrahim Hanta yang menuntut keadilan dari aparat penyidik Polres Manggarai Barat.

Keluarga almarhum Ibrahim Hanta terpaksa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polisi Manggarai Barat karena laporan polisi terkait pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan pada tahun 2022 silam tidak mendapatkan kepastian dari para penyidik. Mereka menganggap penanganan laporan ini berjalan lamban.

Tuntutan keadilan warga yang dilakukan melalui aksi unjuk rasa ini juga turut disertai dengan melakukan aksi ritual adat. Yakobus Sukur, salah satu tokoh adat yang hadir dalam aksi ini menyampaikan ritual adat yang dilakukan merupakan bentuk ucapan syukur kepada leluhur karena dalam perolehan tanah itu melalui proses adat Manggarai yaitu kapu manuk lele tuak kepada pemangku adat Nggorang.

“Pihak keluarga mendatangi Polres Manggarai Barat dengan cara adat agar dalam menangani masalah itu, baik Kapolres, Wakapolres dan seluruh jajaran Polres Manggarai Barat agar tidak mendapat hambatan selalu dilindungi oleh para leluhur dan juga Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Selain menggelar ritus adat, sejumlah ibu ibu juga terlihat menyembah sujud di kaki Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Budi Guna Putra sembari meminta agar kepastian penanganan laporan ini bisa menemui titik terang.

Pak Gelang koe selesain lite masalah ho’o (Pak tolong cepat selesaikan masalah ini),” pinta salah seorang ibu.

Namun aksi sembah sujud ini pun langsung mendapatkan respons reaktif dari sejumlah petugas Kepolisian yang langsung menjauhkan sejumlah ibu ibu dari kaki Kompol Budi. Tindakan sejumlah anggota Kepolisian ini pun mendapatkan reaksi keras dari salah seorang peserta aksi demo, John Kadis.

Dalam aksi saling dorong antara dirinya dan sejumlah anggota Polres Mabar, John Kadis menyayangkan tindakan sejumlah anggota Kepolisian yang disebutnya melarang  hak warga untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada Wakapolres Mabar.

“Kamu tidak bisa melarang orang berbuat (memohon kepada Wakapolres) seperti itu. Ini kan masih tetap aman (situasi), jangan kau larang – larang lagi,” ujar John Kadis kepada salah seorang anggota Polres Mabar.

Aksi gelar ritus adat hingga sujud merupakan upaya dari keluarga Alm Ibrahim Hanta dalam mencari keadilan akan kepemilikan tanah mereka yang diklaim oleh pihak lain. Adanya dokumen tanda tangan palsu ini mengakibatkan lahan seluas 11 hektar milik Alm ibrahim Hanta lenyap dan menjadi milik Niko Naput.

Salah seorang anggota keluarga Alm Ibrahim Hanta, Mikael Mansen menyebutkan klaim kepemilikan lahan berupa sertifikat hak milik oleh Niko Naput merupakan hasil dari adanya pemalsuan tanda tangan milik Alm Ibrahim Hanta.

Dokumen ini disebutnya dibuat pada tahun 2019 silam. Didalam dokumen tersebut termuat tanda tangan kuasa hukum Niko Naput, Yohanes B Selatan dan tanda tangan Ibrahim Hanta yang secara fakta telah meninggal dunia pada tahun 1986.

“Tanda tangan orang mati sehingga ada legalitas sertifikat tanah. Padahal orang mati ini sudah 30 tahun lalu, tapi munculah di tahun 2019 tanda tangan orang mati ini. Berdasarkan surat ini bisa jadi warkah. Itu jelas penipuan, makanya penipuan wajib hukumnya ditangkap. Dokumen ini yang menjadikan ada sertifikat,” ujar Mansen.

Anggota keluarga Alm Ibrahim Hanta lainnya, John Kadis dalam aksi unjuk rasa ini juga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kinerja penyidik Polres Mabar yang dianggap lamban menangani laporan pemalsuan dokumen tersebut.

“Sudah 300-an hari menunggu, jadi kami keluarga sudah cukup sabar menanti. Diharapkan polisi segera (menetapkan tersangka) sekarang, tanpa ada intervensi, minimal masalah pidana bukan hubungan perdata, hanya penipuan itu saja. Urusan tanah itu nanti lain,” ucapnya.

Usai menggelar aksi unjuk rasa damai, sejumlah perwakilan keluarga pun diizinkan untuk berdialog dengan Kapolres Mabar.

Dalam pernyataan ke sejumlah awak media, Kapolres Ari Satmoko menyampaikan bahwa meski laporan kasus pemalsuan telah masuk sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Mabar, namun dirinya memiliki komitmen untuk menyelesaikan penanganan kasus ini.

“Yang dilaporkan itu LP tahun 2022, bahkan sebelum saya di sini juga LP itu sudah berjalan. Upaya yang sudah kita lakukan tentu saja melakukan penyelidikan, memeriksa saksi saksi. Sampai saat ini sekitar 16 saksi diperiksa, bisa bertambah lagi,” ujarnya.

“Upaya kita untuk membuat terang peristiwa ini, apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan, ini masih berjalan. Harapannya kita segera bisa memastikan, tetapi tentu saja yang bisa kami pastikan adalah semuanya berjalan objektif, faktual sesuai dengan temuan fakta-fakta di lapangan,” tambahnya.

Menanggapi rasa kekecewaan keluarga Alm Ibrahim Hanta soal lambannya progres penanganan laporan  yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa maupun saat berdialog dengan dirinya, Kapolres Ari menyampaikan pihaknya perlu melakukan pendalaman serta kajian yang lebih mendalam lagi terhadap perkara ini.

“Itu ibarat main puzzle yah, gambar besarnya harus kita kumpulkan, kita susun dari kepingan kecil-kecil. Dalam penanganan satu perkara diduga tindak pidana, apakah ada perbuatan melawan hukumnya, apakah ada dampak dari perbuatan tersebut, ini yang masih kita kaji lagi,” tutupnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.