Ratusan Warga Negara Asing Tinggalkan Bali, 80 Diantaranya WNI

Keberangkatan warga negara Australia dan WNA lainnya dari Bandara Ngurah Rai Bali, menggunakan pesawat Qantas tujuan Darwin, Australia, Rabu (18/8/2021). (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Penerbangan Qantas tujuan Australia take off dari Bandara Ngurah Rai Bali, Rabu, 18 Agustus 2021 pukul 15.00 Wita. Pesawat Charter itu membawa 186 warga negara asing dengan warga Australia sebanyak 97 orang.

“Hari ini terdapat penerbangan repatriasi warga negara Australia sebanyak 186 orang yang terdiri dari 178 penumpang adult dan 8 infant, beberapa di antaranya penumpang bukan berasal dari Pulau Bali saja,” ujar General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry AY Sikado, Rabu (18/8/2021).

Bacaan Lainnya

Herry menambahkan, pihaknya menyiapkan konter Check in Island D untuk dioperasikan guna optimalisasi Physical Distancing. Termasuk, ruang tunggu yang difungsikan yakni di pintu 2 dan 3.

“Secara keseluruhan kami siap melayani penerbangan repatriasi karena bukan pertama kali penerbangan repatriasi dilaksanakan, tim di lapangan sudah terbiasa secara teknis ditambah dengan koordinasi secara intensif,” ujar Herry.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk menekankan, kepulangan warga asing di tengah PPKM di dalam negeri, sudah dipersiapkan oleh WNA tersebut.

“Mereka sudah lama ingin pulang tapi dengan fasilitas dari pihak swasta. Mereka membayar tiket juga seperti penumpang biasa,” jelas Jamaruli di Denpasar, Rabu (18/8/2021).

Berbeda dengan pemulangan repatriasi maupun evakuasi, penerbangan Qantas tujuan Australia itu tidak difasilitasi oleh negara asal warga negara asing tersebut.

“Yang perlu diingat, ada orang Indonesia yang mungkin sudah lama tinggal di sana atau permanent residence di Australia. Kalau repatriasi seharusnya semua Australia, dan tidak tepat (kalau ini) disebut repatriasi,” kata Jamaruli.

Terkait persyaratan kesehatan ratusan WNA itu terbang ke Australia, Jamaruli menyatakan, persyaratannya tetap mengacu pada aturan di Indonesia seperti negatif swab PCR.

Dari 186 orang itu terinci sebagai berikut: 80 Warga Negara Indonesia (WNI), 97 Warga Negara Australia, 2 Warga Negara Britania Raya, 1 Warga Negara Jerman, 1 Warga Negara Irlandia, 3 Warga Negara Suriah, 1 Warga Negara Selandia Baru, dan 1 Warga Negara Turki. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.