Rampok dan Bacok Leher Korban, Polisi: Pelaku Melawan Ditembak, Waria Diciduk

Kaposek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago
Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area mencokok pelaku Midun, mantan napi asimilasi dan Ica seorang waria yang melakukan aksi perampokan di sebuah rumah warga.(ist)

MEDAN | patrolipost.com – Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area berhasil mencokok Midun, mantan napi asimilasi dan Ica seorang waria yang melakukan aksi perampokan di rumah warga.

Akibat aksi itu, dua penghuni rumah kritis. Petugas pun menembak salah satu kaki pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kedua pelaku yakni Reza Wijaya alias Midun dan Zulkifli alias Ica ditangkap setelah identitas keduanya terungkap lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Salah satu pelaku Midun yang merupakan napi asimilasi terpaksa ditembak polisi dibagian kaki karena melawan saat di tangkap petugas.

Perampokan terbilang sadis ini terjadi disebuah rumah di Jalan Sabaruddin Medan, belum lama ini. Dari hasil rekaman CCTV terlihat jelas pelaku Midun berjalan sambil membawa senjata tajam.

Saat kejadian, dua penghuni rumah mengalami luka serius hingga harus dirawat di rumah sakit usai dilukai pelaku dengan senjata tajam.

Dua korban dianiaya pelaku usai memergoki aksinya yang saat itu berhasil masuk ke dalam rumah dan mencuri dua unit handphone milik korban.

Kaposek Medan Area, Komisaris Polisi Faidir Chaniago menyebutkan, dari dua pelaku yang ditangkap. keduanya memiliki peran yang berbeda.

Midun yang merupakan pelaku utama, berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian.

Sedangkan Ica seorang waria berperan memantau keadaan di luar rumah sekaligus sebagai penerima hasil kejahatan dan berperan menjual hasil kejahatan kepada penadah.

Dari catatan pihak kepolisian para pelaku sebelumnya juga tercatat pernah melakukan aksi kejahatan di antaranya penggelapan barang.

“Dari hasil penangkapan tak jauh dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti satu buah senjata tajam digunakan melukai korban, sandal, topi, jaket dan baju yang dikenakan pelaku saat beraksi. Selain itu kotak handphone milik korban,” kata Faidir, Senin (29/6/2020).

Sementara di lokasi masih terlihat melintang garis polisi dan masih terdapat bercak darah korban. Hingga kini kedua korban yang merupakan bapak dan anak masih di rawat insetif di Rumah Sakit Umum (RSU) Medan akibat luka bacokan di bagian kepala dan leher.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini terancam akan dipenjara selama 12 tahun karena dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.(305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.