Pukul Wartawan, Mahasiswi asal Manggarai Divonis 6 Bulan Penjara

Seorang mahasiswi bernama Maria Christine Yuta Nukul (23) asal Manggarai merupakan terdakwa pemukulan terhadap oknum wartawan berinisial AAUE. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Maria Christine Yuta Nukul (23), mahasiswi asal Manggarai terdakwa pemukulan terhadap wartawan berinisial AAUE (30) divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/7/2021) pagi. Terdakwa yang dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan pada awal Maret 2021, telah melakukan tindak penganiayaan etrhadap korbannya saat menasihati aksi arogan terdakwa bersama 6 orang rekannya di Jalan Tukad Badung XVII A Nomor 17 B Renon.

Juru Bicara 2 PN Denpasar, Gede Astawa mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat. Terdakwa divonis 6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

“Putusan kepada terdakwa 6 bulan. Tuntutan jasa selama 10 bulan,” jawab Gede Astawa saat dikonfimasi, Selasa (6/7/2021).

Penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 23.15 Wita. Dimana berawal saat korban AAUE dimintai tolong rekannya yang bernama Damiaen untuk menjemputnya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.45 wita. Sesampainya di lokasi kejadian, korban lalu dipersilakan masuk oleh adik Damiaen yang bernama Alberta selaku yang tinggal di lokasi.

Tidak berselang lama, ketika korban dan rekannya hendak pulang. Datanglah 7 orang mahasiswa ke lokasi mencari Alberta. Geng 7 mahasiswa tersebut mengaku memiliki masalah yang harus diselesaikan. Bersama gengnya, terdakwa kemudian mengintimidasi Alberta agar mau keluar dari kosannya dan bersedia menyelesaikan masalah di pinggir sawah depan kos dalam kondisi gelap.

“Saya menjemput teman saat itu. Ada dua teman di sana. Saat kami mendekati gerbang mau keluar kaget ada segerombolan anak muda, 3 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Kami mendengar ada ungkapan “Tarik Dia Sudah, Pukul Dia Sudah” dan kata-kata kasar lainnya. Itu yang membuat kami urung meninggalkan lokasi,” ungkap AAUE, Selasa (6/7/2021).

Mendengar hal itu, korban berupaya menasihati agar permasalahan diselesaikan secara baik-baik.

“Mungkin tidak terima saya nasihati. Saat itu saya bilang Adik-adik, tolong nggih ini sudah malam. Covid lagi. Kalian datang rombongan katanya ingin menyelesaikan masalah dengan Al. Nah, karena kalian ini tamu dan pemilik rumah mempersilakan masuk menyelesaikan baik-baik. Monggo yang punya masalah sama Al agar menyelesaikan baik-baik. Masuk di dalam kamar kan enak. Nggak nganggu tetangga juga,” jelasnya.

Namun salah satu teman terdakwa bernama Cian Iyai melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Mendengar rekannya berteriak memaki korban, terdakwa langsung emosi dan berusaha menyerang korban. Pukulan pertama berhasil ditangkis oleh korban. Namun pukulan kedua menggunakan tangan kanan terdakwa lalu mengenai bibir kiri atas korban hingga sobek.

Sementara itu, korban yang mendapati bibirnya sobek dan mengucurkan darah langsung menuju Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) untuk mendapatkan perawatan luka. Kemudian pada Senin (1/3/2021), korban melaporkan tindakan penganiayaan tersebut ke pihak Kepolisian didampingi dengan LBH Bali Woman Crisis Center. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 Komentar