Pukul Anggota Polda, Anggota Ormas Terancam Penjara 32 Bulan

Anggota salah satu ormas yang memukul anggota Polda Bali digiring petugas di halaman Mapolresta Denpasar, Senin (23/12/2019).

DENPASAR | patrolipost.com – Putu Hery Asta Putra alias Jangkrik (30), anggota salah satu ormas yang memukul anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamovit) Polda Bali Bripka I Gede Gunendra (34), resmi tersangka dan ditahan. Pria yang tubuhnya penuh tato ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan dalam rilis kasus, Senin (23/12/2019) menyebutkan, peristiwa pemukulan itu terjadi di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Jumat (20/12/2019) pukul 20.00 Wita. Ketika itu korban bersama temannya sedang melintas di Jalan Cokroaminoto, sebelah selatan Hotel Haris.

Tiba-tiba korban berhenti karena melihat ada keributan yang terjadi antara pelaku dengan sepasang  suami- istri. Keributan itu terjadi akibat saling senggolan kendaraan saat berkendara.

“Korban dan temannya menghampiri dan berniat untuk melerai. Namun, karena pelaku sedang dipengaruhi minuman keras (mabuk), pelaku emosinal dan langsung memukul satu kali ke wajah korban, tepatnya mengenai hidung dan robek mengeluarkan darah,” kata Kompol Arta Ariawan.

Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan TKP, lantaran mengetahui korban merupakan anggota Polda Bali.  Kejadian itu kemudian dilaporkan korban Bripka I Gede Gunendra ke SPKT Polresta Denpasar.

“Pada Sabtu (21/12/2019) bermodalkan ciri-ciri dan identitas serta bantuan dari masyarakat sekitar, pelaku berhasil kita diamankan,” ungkapnya.

Kompol Arta Ariawan menerangkan, keributan tersebut dipicu karena masalah senggolan sepeda motor dan pemukulan terjadi karena kesalahpahaman.

“Sebenarnya, yang memiliki permasalahan adalah teman pelaku bermasalah dengan pasangan suami-istri karena bersenggolan, dan korban berniat melerai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (32 bulan). (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.