Prostitusi Online Surabaya, Polisi: 1 PSK Sehari Bisa Layani 7 Pria Hidung Belang

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra
Para muncikari dan PSK saat digerebek petugas kepolisian (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Polisi menggerebek praktik prostitusi online di sebuah hotel di Gubeng Surabaya. Dalam sehari, para muncikari menyebut anak buahnya bisa melayani enam hingga tujuh pria hidung belang.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra memaparkan dalam semalam, para muncikari membuka beberapa slot. Para muncikari pun membagi jam antara pengunjung satu dan pengunjung lainnya dalam satu hari. Hal ini agar biaya hotel lebih murah.

“Mereka itu misalnya satu malam nih, kan Rp 450 ribuan nih hotelnya. Satu malam itu mereka buka beberapa slot, misalnya ada yang mau booking si cewek ini, dibatasi cuma sejam dari jam 7 sampai jam 8. Nanti jam 9 ada lagi,” papar Agung di Surabaya, Kamis (14/5/2020).

Lewat MiCha
Saking larisnya menjajakan diri di Surabaya melalui aplikasi pesan MiChat, Agung mengungkapkan bahkan di dua hari ke depan, muncikari sudah memiliki pelanggan dan mengatur jadwalnya.

Dalam sehari, pelanggan pun bervariasi. Agung menyebut pelanggan prostitusi online ini, satu orang bisa melayani hingga 7 orang dalam sehari.

“Mereka dua hari ke depan sudah ada pelanggan. Jadi mereka sehari bisa melayani enam sampai tujuh orang,” pungkasnya.

7 Muncikari dan 7 PSK
Sebelumnya, polisi menggerebek tindak pidana prostitusi online dan mengamankan tujuh muncikari dan tujuh perempuan pada Sabtu (25/4) lalu. Kini, pihaknya telah menahan tujuh muncikari tersebut. Sedangkan para perempuan itu telah dibebaskan karena merupakan saksi korban.

Tujuh muncikari yang diamankan ini yakni Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21) Azis Haryanto (27).

Sementara dari penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai hingga handphone yang digunakan muncikari menawarkan perempuan ke kliennya hingga. Sedangkan pelaku disangkakan melanggar pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.