Polresta Denpasar Hentikan Kasus Bapak Bunuh Anak di Kelurahan Pemecutan

bapak bunuh anak
Kombes Pol Bambang Pamungkas didampingi dr Ida Bagus Putu Alit, Kasat Reskrim dan Kapolsek Denpasar Barat saat memberikan keterangan. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Polisi memastikan untuk menghentikan kasus seorang bapak, I Made Sudiantara (46) yang membunuh anaknya Ni Putu Rita Pravista Devi (26) di rumahnya Jalan Bukit Tunggal Nomor 7, Banjar Alangkajeng Gede Pemecutan, Denpasar Barat, Kamis (6/7). Kepastian ini disampaikan langsung Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas.

“Berdasarkan keterangan saksi – saksi dapat disimpulkan bahwa ayah yang bunuh anaknya, lalu bunuh diri. Karena sang ayah yang merupakan pelaku juga meninggal dunia, maka kasus ini dihentikan atau SP3,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Denpasar Barat, Selasa (11/7).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Bambang, dari rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan tersebut, maka disimpulkan bahwa Sudiantara sebagai tersangka yang membunuh anaknya Ni Putu Rita dengan menjerat lehernya lalu dia bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangan kirinya. Hal itu didukung dengan catatan dalam buku.

“Tindak lanjut dari kasus ini, kami sudah gelar perkara yang seyogianya, memang kami kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara lima belas tahun. Namun karena pelaku juga meninggal dunia, menurut Pasal 109 KUHAP bahwa tersangka bunuh diri maka penyidikan kami hentikan,” tegasnya.

Dijelaskan Bambang Pamungkas, kasus ini berawal dari dokter Kunthi Yulianti yang bertugas di UGD RSUP Prof Ngoerah melakukan pemeriksaan terhadap Sudiantara yang tiba pada pukul 12.59 Wita dengan kondisi luka pada pergelangan tangan kiri. Saat itu, Sudiantara dinyatakan meninggal dunia. Namun dari kondisi lukanya ada indikasi kejanggalan atau kematian yang tidak wajar. Sehingga dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.

“Setelah itu, jasad Ni Putu Rita tiba di kamar jenazah pukul 16.59 Wita. Dari pemeriksaan juga, diduga meninggal tidak wajar karena ada luka bekas jeratan pada leher,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan beserta jajaran dan Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kompol Losa Lusiano Araujo melaksanakan penyelidikan. Berdasar keterangan saksi-saksi di TKP, disebutkan bahwa Sudiantara adalah ayah kandung dari korban Rita.

Pada saat kejadian di dalam sebuah kamar lantai dua, memang hanya mereka berdua yang ada di sana. Tetapi polisi tidak menemukan lagi bekas bercak darah di lokasi kejadian. Karena kamar sudah dibersihkan, TKP sudah tidak utuh lagi.

“Namun polisi menemukan barang bukti sebuah spray berisi bercak darah, pisau cutter berisi bekas bercak darah, palu karet warna hitam, perban berisi bekas darah, satu tali plastik warna coklat tua dan satu buku warna coklat berisi catatan dari Sudiantara yang ingin beberapa kali bunuh diri karena depresi,” terang Bambang Pamungkas.

Kepala Forensik RSUP Prof Ngoerah dr Ida Bagus Alit yang turut hadir memaparkan, bahwa luka pada pergelangan tangan kiri diderita Sudiantara yang mudah terjangkau dan di sana ada bagian vital yaitu pembuluh darah. Pihaknya juga menemukan luka terbuka di telunjuk kanan yang mengindikasikan Sudiantara melakukannya dengan senjata tajam yang mungkin tanpa gagang.

“IMS (Made Sudiantara – red) mengiris pergelangan tangan kiri cukup dalam sampai memutus pembuluh darah ada dua yang putus,” terangnya.

Selanjutnya pemeriksaan terhadap luka jeratan di leher Putu Rita disebut mendatar tidak ada simpul, yang menandakan adalah penjeratan, bukan karena penggantungan. Tali yang dipergunakan adalah tali dengan alur yang sangat minim atau hampir rata. Selain itu, ada luka memar di samping bibir Putu Rita kemungkinan karena terjatuh.

Sementara palu yang ditemukan di lokasi kejadian, disebut tidak ada hubungannya dengan luka-luka korban. Sebab tidak ada luka-luka yang sesuai dengan luka yang disebabkan oleh palu. Karena hanya ada luka disebabkan oleh tali. Termasuk adanya cairan HCL (hidrogen klorida) di lantai. Zat itu sempat diduga diminum oleh Sudiantara. Namun hasil pemeriksaan terhadap jenazah bapak – anak, tidak ada hubungannya dengan kematian mereka.

HCL cairan yang merupakan asam kuat jika masuk mengenai tubuh atau masuk mulut manusia akan menyebabkan luka yang khas. Lantaran zat itu akan menyerap air, dan menyebabkan luka yang keras.

“Dari pemeriksaan terhadap jenazah, baik pelaku maupun korban tidak ada ditemukan bekas zat tersebut dan ciri – ciri luka yang disebabkan oleh cairan itu,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.