Polres Manggarai Akan Berlakukan Kembali Tilang Manual, Berikut Sasarannya

ops lalin
Ilustrasi Tilang Manual. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ternyata tidak serta merta mendeteksi semua pelanggaran lalu lintas. Jika hanya mengandalkan ETLE, maka pelanggar lalu lintas seperti pengguna knalpot racing, tidak menggunakan plat nomor dan over loading tidak terdeteksi.

Dengan demikian, berdasarkan surat telegram Kapolda NTT, Kepolisian Resort Polres Manggarai (Polres), NTT kembali memberlakukan tilang manual untuk pengendara lalu lintas setelah sebelumnya menerapkan tilang elektronik.

Bacaan Lainnya

Kasat lantas Polres Manggarai AKP Made Hendra Kusumanata kepada patrolipost.com, Senin (22/5/2023) menjelaskan penerapan kembali tilang manual sesuai dengan surat telegram Kapolda NTT yang sudah diterima Polres Manggarai.

“Tilang manual ini diberlakukan kembali sesuai dengan surat telegram Kapolda NTT ada tanggal 17 Mei 2023” ungkap AKP Hendra.

Selanjutnya, AKP Hendra mengatakan, pemberlakuan tilang manual itu bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam Sistem ETLE serta  Penindakan Pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada kecelakaan fatal.

“Fokus penindakan seperti penggunaan knalpot racing, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan plat nomor dan over loading,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk jadwal pemberlakuan tilang manual itu dimulai, AKP Hendra mengatakan masih melakukan  tahap persiapan yang mencakup sosialisasi kepada masyarakat.

“Kapan kita mulai itu belum kita tentukan, tapi kita tetap mengacu pada telegram Kapolda. Untuk NTT kalau kita lihat saat ini belum ada yang mulai, semuanya masih dalam persiapan seperti sosialisasi,” imbuhnya.

Menurutnya penerapan kembali tilang manual bagi pengendara lalu lintas memang tidak serta merta disetujui oleh semua pihak. Hal itu kata dia dapat dilihat dari hasil survei.

Kasat Lantas Polres Manggarai tersebut pun mengingatkan kepada masyarakat untuk taati aturan lalu-lintas seperti menggunakan Helm SNI, mengantongi SIM dan lain sebagainya.

“Kita berharap pengendara lalu lintas untuk selalu tertib berlalu-lintas, jangan taat berlalu-lintas hanya karena takut dengan anggota tetapi jadikan sebagai kesadaran bersama demi terhindar dari berbagai bentuk kecelakaan,” tutupnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.