Polemik Pemecatan 249 Nakes di Manggarai, Tuntut Kelayakan Upah Berujung PHK

nakes
ilustrasi para Nakes. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Permintaan maaf 249 tenaga kesehatan (Nakes) di Manggarai rupanya tidak menggoyahkan pendirian Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit. Menurut Hery, dia tetap pada posisinya untuk tidak memperpanjang masa kerja para Nakes yang berdemo menuntut pemerintah setempat segera menerbitkan surat perintah kerja (SPK) tahun 2024. Selama ini (menurut para nakes) penerbitan SPK dinilai terlambat.

Permintaan para nakes yang dipecat disampaikan saat mendatangi kantor Bupati Manggarai di Ruteng pada Jumat (19/4/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Bupati Hery memaafkan para Nakes atas aksi protes yang sudah mereka lakukan, namun harus berpikir berkali-kali untuk mempekerjakan kembali para Nakes tersebut.

“Yang penting kalau sudah kerja, kerja baik-baik. Kalau sudah punya kerja jangan demo ke mana-mana lagi, terutama yang kerja di sektor pemerintahan,”  tegasnya.

Bupati Hery dalam pernyataannya menjelaskan, pihak pemerintah menjamin kebebasan berpendapat, namun dengan cara yang lain yang lebih elegan, bukan dengan aksi demonstrasi.

“Tidak ada ruang untuk itu,” ungkap Hery.

Menurut Hery, bekerja pada instansi pemerintah berarti masuk dalam sistem atau organisasi. Dengan demikian, tentunya ada sederet aturan yang perlu untuk dipatuhi. Bekerja dalam organisasi tentunya mirip dengan kehidupan beragama, ada perintah dan larangan.

“Di luar aturan itu tidak boleh. Padahal mau sembah Tuhan. Apalagi kita berorganisasi. Apalagi kalau kita berada dalam sistem birokrasi yang memang kita harus tunduk pada aturan-aturan itu dan tunduk pada kesepakatan-kesepakatan di dalamnya,” pungkasnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.