Heboh Cinta Terlarang Romo Gusti – Mama Sindi, Keuskupan Ruteng Keluarkan Pernyataan

romo gusti
Press release dari Keuskupan Ruteng terkait masalah cinta terlarang Mama Sindi dan Romo Gusti. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Setelah sekian hari berita kisah asmara terlarang antara RD Agustinus Iwanti (Romo Gusti) dan Mama Sindi (Helmince) malang melintang di platform media sosial maupun portal berita online, Keuskupan Ruteng akhirnya mengeluarkan pernyataan melalui press release. Respons Keuskupan Ruteng ini ditunggu-tunggu oleh sekian banyak umat.

Press release yang ditandatangani Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar  Pr di  Ruteng pada Selasa (30/4/2024) juga diharapkan bisa membendung opini liar di platform media sosial dan memberikan ketenangan kepada umat katolik di Keuskupan Ruteng. Berikut isi press release Keuskupan Ruteng terkait kisah ‘Cinta Terlarang’ antara Romo Gusti dan Mama Sindi:

Bacaan Lainnya

Terkait penanganan kasus RD Agustinus Iwanti, Keuskupan Ruteng mengambil langkah-langkah pastoral dan yuridis sebagai berikut:

  1. Menindaklanjuti secara serius laporan pihak keluarga Bapak Valentinus mengenai dugaan perbuatan tercela yang dilakuan oleh RD Agustinus Iwanti dan menjamin bahwa baik tersangka maupun pihak-pihak yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlakukan secara baik dan hormat sekaligus menawarkan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus serta spiritual dan psikologis sebagaimana diperlukan dalam menangani kasus berat seperti ini.
  2. Melakukan investigasi awal (investigatioprevia) sesuai dengan mekanisme prosedural hukum kanonik untuk mengumpulkan informasi rinci berkenaan dengan fakta-fakta, keadaan, dan imputabilitas terkait kasus ini demi menemukan dasar yang cukup, baik dalam hukum (in iure) maupun dalam kenyataan (in facto) untuk menilai entahkah tuduhan ini memiliki keserupaan/kemiripan dengan kebenaran. Investigasi ini dilakukan dengan kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik semua pihak yang terlibat.
  3. Memberhentikan secara resmi RD Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol dan tinggal di tempat yang ditentukan oleh pihak Keuskupan Ruteng demi menjaga disiplin Gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan menghindari skandal.
  4. Melakukan konsultasi dan mediasi dengan pihak Keluarga Bapak Valentinus serta keluarga ibu Helmince untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian kasus sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani.
  5. Mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada RD Agustinus Iwanti sesuai dengan ketentuan hukum Kanonik atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi bersama semua pihak yang berkepentingan.
  6. Mengajak umat beriman Keuskupan Ruteng seluruhnya serta semua pihak yang berkehendak baik untuk tetap tenang dan terus berdoa serta membantu Keuskupan Ruteng dengan caranya masing-masing dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik. Demikian penyampaian kami dan terima kasih atas perhatiannya.

Itulah komitmen keuskupan Ruteng untuk memproses skandal cinta terlarang yang melibatkan Romo Gusti dan Mama Sindi. Diharapkan agar umat katolik di Keuskupan Ruteng dan para netizen untuk tetap tenang sambil menunggu hasil dari proses kasus tersebut. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.