Curi 2 Ponsel Milik Guru, Pemuda Asal Manggarai Barat Dijerat Pasal 363 KUHP

curi hp3
Terduga pelaku pencurian 2 handphone . (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Selera tinggi ekonomi lemah. Itulah ungkapan yang cocok untuk  FMP (19), seorang pemuda asal Kalo, Desa Tehong, Kecamatan  Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat. FMP diringkus polisi karena ketahuan mencuri 2 unit Hp milik seorang guru.

Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa dalam keterangan persnya menjelaskan, FMP diamankan oleh unit Jatanras dan anggota Polsek Cibal Polres Manggarai, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Korban pencurian merupakan seorang Guru ASN  bernama Petrus Kari (55) yang bealamat di Teruk, RT/RW 004/002, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Petrus Kari, di Teruk, Desa Nenu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai,” ungkap Budiarsa.

Lanjut Budiarsa, barang bukti yang diamankan berupa Hp Samsung Galaxy J7 Duo warna biru navi dan Samsung Galaxy A 05 warna hijau.

“Pelaku diringkus setelah polisi mendapat pengaduan lisan dari korban atas kehilangan Hanphone. Berdasarkan aduan tersebut, anggota Polsek Cibal menghubungi Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan,” jelas Budiarsa.

FMP diringkus setelah masyarakat menginformasikan  bahwa ada terduga pelaku sedang jalan kaki hendak pergi ke rumah teman pelaku di Pagal Kecamatan Cibal. Atas informasi tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku dan mengelandangnya ke Polres Manggarai. Setelah pelaku berhasil di amankan, Kanit Reskrim Polsek Cibal menghubungi korban untuk membuat laporan polisi ke kantor Polres Manggarai.

Setelah diinterogasi oleh Unit Jatanras pelaku mengakui, awal kejadian pelaku mengajak temannya pergi ke Pagal hendak ke rumah nenek dari temannya tersebut. Setelah sampai di Pagal sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku langsung timbul niat untuk mencuri di wilayah Pagal.

“Setelah pelaku melihat kondisi di sekitar tempat kejadian sepi, pelaku langsung masuk di rumah korban dengan cara mencungkil jendela rumah korban mengunakan paku yang sudah disiapkan. Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam kamar tidur korban, lalu pelaku mengambil 2 unit Handphone korban yang disimpan di samping tempat tidur dalam kamar. Pada saat itu korban sedang tidur,” jelasnya.

Setelah itu, kata Budiarsa,  pelaku meninggalkan tempat kejadian dan pada hari yang sama pada pukul 17.00 Wita,  pelaku di tangkap dan diamankan ke Polres Manggarai. FMP dijerat pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.