Polres Buleleng Terbitkan SP3, Dr Somvir Lolos dari Jerat Hukum

Dr Somvir bersama pengacaranya I Wayan Karta SH.

SINGARAJA | patrolipost.com – Anggota DPRD Provinsi Bali Dr Somvir akhirnya bisa bernafas lega. Ini setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah dia dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pelibatan anak di bawah umur untuk kepentingan politik pada Pileg lalu.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan kasus Dr Somvir atas laporan Made Sugiri telah di-SP3-kan. “Ya, kasus Dr Somvir sudah SP3 atau dihentikan penyelidikannya sejak pekan lalu,” ungkap Iptu Sumarjaya, Jumat (18/12/2020).

Bacaan Lainnya

Dr Somvir dilaporkan oleh Made Sudiari setelah anaknya diduga telah dimanfaatkan untuk kegiatan event politik pada Juli lalu. Namun Dr Somvir melakukan perlawanan  dengan melaporkan balik Made Sudiari atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Oktober lalu.

Saat ini kedua laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya oleh Satreskrim Polres Buleleng. Iptu Sumarjaya mengaku, sebelum diambil keputusan penghentian penyelidikan telah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, keterangan berbagai pihak termasuk kedua pelapor hingga melakukan gelar perkara.

“Setelah dilakukan  penyelidikan atas  dua kasus itu, keduanya tidak memenuhi unsur pidana. Setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dengan melibatkan pengawas penyidik, Subbag Hukum Polres Buleleng, penyelidikan dihentikan,” ucapnya.

Terkait unsur pidana yang tidak terpenuhi, kata Sumarjaya, secara teknis tidak bisa disampaikan karena menyangkut materi penyelidikan.

“Yang pasti dalam kasus ini penyidik sudah melakukan secara prosedural sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu pengacara Dr Somvir, I Wayan Karta SH mengaku bersyukur karena kasus kliennya telah dihentikan oleh Satreskrim Polres Buleleng.

Kata Karta, yang juga menjabat sebagai Ketua Bantuan Hukum Partai NasDem Provinsi Bali ini, sedari  awal ia yakin kasus ini adalah sengketa Pemilu yang harusnya diselesaikan oleh Bawaslu, bukan di Kepolisian.

“Ini kasus lama, tahun 2019 sudah selesai. Awalnya, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu Buleleng oleh LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FMK) Buleleng. Setelah digelar sidang, Somvir tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan sampai dilaporkan juga ke Bawaslu Provinsi Bali dan lagi-lagi tidak terbukti Dr Somvir melakukan pelanggaran,” tandas Wayan Karta. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.