Polisi Ungkap Identitas Mayat yang Ditanam di Areal Tanah Kosong

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirkrimum Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kasubdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Penemuan mayat yang terikat dan ditanam di sebuah areal tanah kosong di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, berhasil diketahui identitasnya. Polisi mengungkap bahwa korban berinisial RSJ (33). Dia adalah karyawan swasta yang berprofesi sebagai terapis bekam yang tinggal di Daerah Cakung, Jakarta Timur. Korban berasal dari Pemalang, Jawa Tengah.

“Sedangkan pelaku adalah MA alias R yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Mayat perempuan nahas itu ditemukan oleh pencari rumput yang tengah berada bawah kolong jembatan tol Jati Karya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Bacaan Lainnya

Saat ditemukan oleh saksi seorang pencari rumput, dengan kondisi mayat ditanam di lobang yang tidak terlalu dalam dengan tangan yang menyembul keluar.

Dikatakan Yusri, sebelum menghabisi korban, pelaku sempat melakukan pesanan fiktif booking order terapi bekam kepada korban.

Yusri yang didampingi Dirkrimum Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, kronologisnya pada tanggal 9 Agustus 2021, saat korban sedang tidur tersangka melakukan pemesanan BO fiktif dengan menggunakan ponsel.

“Antara pelaku dan korban bertemu di sebuah halte. Pelaku sudah ada niatan untuk melakukan pembunuhan,” jelas Yusri.

Kejadian selanjutnya, pelaku menghabisi korban dengan cara memukul di bagian muka dan membekapnya. Dalam kondisi sebenarnya, menurut pengakuan pelaku, korban dalam kondisi lemas. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil visum yang menyatakan, korban meninggal karena mati lemas.

Yusri mengungkap, motifnya pembunuhan itu dipicu oleh niat pelaku yang ingin menikahi korban tapi ditolak. Korban beralasan, pelaku telah memiliki istri dan korban juga mengaku akan segera menikah.

“Kita berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Jalan Cilangkap, Tapos Kota Depok pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu,” kata Yusri.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP,” tambahnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.