Polisi Masih Buru Penyebar Video Siswi SMP yang Digilir 4 Remaja di Singaraja

kasat reskrim
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP AKP Arung Wiratama. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng masih memburu dalang penyebar video yang memperlihatkan adegan tidak senonoh pada kasus pemerkosaan siswi SMP oleh 4 remaja tanggung belum lama ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP AKP Arung Wiratama STrK SIK mengatakan ia kembali akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk mengetahui lebih detail saat peristiwa aksi persetubuhan berlangsung. Termasuk diantaranya memanggil saksi korban untuk diminta keterangan.

“Dalam waktu dekat akan kami panggil lagi saksi korban. Kita tentu ingin mengetahui kronologi sebenarnya dan mengetahui penyebaran dari konten tersebut. Kita lakukan penyelidikan terhadap konten tersebut, karena konten sebut juga merupakan konten digital yang berbau vulgar,” jelas AKP Arung, Kamis (4/1/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan gadis berusia 15 tahun itu, penyidik sudah meminta keterangan kepada korban. Namun karena masih ada traumatic, keterangan korban masih belum jelas. Karena itu kasus itu masih terus didalami termasuk mencari penyebar video.

“Kami masih mendalami kasus tersebut termasuk mencari penyebar foto persetubuhan. Kronologinya ada yang minta tolong foto tersebut diviralkan untuk mendapat keadilan, orang yang menerima dan tersebar kemana-mana itu yang kami cari,” ungkap Arung.

Yang jelas kata AKP Arung kasus persetubuhan yang terjadi pada Sabtu (23/13/2023) itu di Kecamatan Buleleng masih terus didalami untuk membuka kasus tersebut agar menjadi terang benderang. “Tersangka yang berusia 20 tahun  sudah ditahan. Tiga tersangka yang masih anak-anak wajib lapor. Kita sudah koordinasi dengan Bapas, tinggal tunggu jawaban,” tandas AKP Arung.

Sebelumnya, para pelaku pemerkosa terhadap gadis berusia 15 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka 4 remaja tanggung dengan prilaku bejat tersebut yakni  PR (14), WM (14), dan AB (17). Sedangkan satu lagi RM (20) telah berusia dewasa. Hanya saja polisi tidak menahan tiga pelaku yang masih dibawah umur namun dikenakan wajib lapor. Sementara satu pelaku RM tetap ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Polres Buleleng. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.