Polisi di Lampung Tembak Polisi: Aipda Ahmad Bersimbah Darah Meregang Nyawa

penembak 66666
Ps Kanit Provos Polsek Penguburan Aipda Rudy Suryanto ditangkap usai menembak rekannya Aipda Ahmad Karnain. (ist)

BANDARLAMPUNG | patrolipost.com – Aipda Ahmad Karnain tewas di tangan rekannya sendiri, sesama anggota Polsek Polsek Way Pengubuan. Korban sehari-hari berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung Tengah, Lampung ini ditembak kemarin malam.

Atas arahan Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus, Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan identitas terduga penembak. Didapati dugaan penembakan itu dilakukan oleh oknum polisi, Aipda Rudy Suryanto.

“Bapak Kapolda, begitu kejadian tadi malam, Irjen Pol Akhmad Wiyagus itu langsung memerintahkan Kapolres Lampung Tengah segera ungkap pelaku, segera ungkap seterang-terangnya,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Aipda Rudy Suryanto ditangkap tiga jam usai penembakan. Pelaku merupakan penjabat sementara (ps) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan.

“Bahkan beliau juga memerintah untuk segera melakukan upaya, itu makanya bisa ditangkap dalam waktu 3 jam. Kejadian pukul 21.15, pukul 24.00 itu sudah ditangkap pelaku,” ucap Pandra.

Aipda Rudy Ditangkap
Aipda Rudy Suryanto ditangkap tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung. Dia diamankan di kediamannya, Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Penangkapan terhadap Aipda Rudy dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB.

Pandra menuturkan penyidik sedang marathon memeriksa saksi dan tersangka, mengumpulkan bukti dokumen, bukti petunjuk serta keterangan ahli hari ini. Pasalnya Akhmad Wiyagus meminta proses kasus polisi tembak polisi ini dituntaskan.

“Untuk melengkapi berkas itu sesuai Pasal 184 KUHAP, adanya keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, keterangan saksi ahli kita penuhi semua hari ini. Pengakuan tersangka, saksi-saksi semua,” terang Pandra.

“Itu unsur pidananya,” imbuh dia.

Pandra mengatakan Akhmad Wiyagus juga memerintahkan Kapolres Lampung Tengah dan Kabid Propam segera menggelar sidang kode etik. “Kemudian, untuk unsur kode etik profesinya juga diperintahkan oleh Bapak Kapolda kepada Kapolres dan Kabid Propam untuk melakukan sidang etik sesegera mungkin,” ucap Pandra.

Ditembak Depan Rumahnya
Pandra menuturkan Aipda Ahmad ditembak di depan rumahnya Jalan Merpati, Bandar Jaya. Semula pengurus lingkungan tahunya korban ditembak orang tidak dikenal (OTK).

Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan, barulah terungkap penembakan maut itu dilakukan Aipda Rudy Suryanto, rekan kerja korban di Polsek Way Pengubuan.

Masih dijelaskan Pandra, Aipda Rudi mengaku pada penyidik tentang pemicu aksi nekatnya. Aipda Rudy menyimpan dendam pada Aipda Ahmad.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Pandra, korban kerap membicarakan dirinya kepada rekan polisi lainnya. Aipda Rudi yang mendengar dirinya dibicarakan di belakang lantas merasa kesal pada korban.

Salah satu contoh kekesalan Aipda Rudy pada Aipda Ahmad adalah saat korban menyinggung perihal istri Aipda Rudy yang menunggak uang arisan online.

“Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online,” paparnya.

Aipda Rudy Suryanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Aipda Ahmad Karnain. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad

Penyidik menyita dua barang bukti dari Aipda Rudy, yakni satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru, serta satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas. Selain pidana, Aipda Rudy akan menjalani sidang kode etik sesegera mungkin.

“Sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus. Maka dalam waktu minggu ini proses sidang akan dilakukan dan dipercepat,” ucapnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.