Pj Gubernur Sang Mahendra Bubarkan Satgas Covid-19

made rentin
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah I Made Rentin. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya membubarkan Satgas Covid-19. Pembubaran dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali No  274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali.

Keputusan Gubernur Bali No 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah I Made Rentin di Denpasar, Selasa (3/10/2023). Saat terjadi pandemi beberapa tahun lalu, Satgas Covid-19 menjadi garda terdepan dalam penanganan penyakit menular itu.

Made Rentin mengatakan, keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 mencabut aturan sebelumnya. Regulasi itu terkait penanganan Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan Covid-19 maupun yang bertugas pada penanganan dampak.

“Memasuki masa endemi Covid-19, kami mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” kata Made Rentin, Selasa (3/10/2023).

Rentin menambahkan, pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.  Serta, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” kata Rentin. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.