Pisau Tembus Jantung, Pembunuh Karyawan Warung Sate Dijerat Pasal Pembunuh Berencana

Pelaku pembunuhan Edy Susanto (39), saat ditangkap (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Edy Susanto (39). Karena tersangka sudah merencanakan menghabisi nyawa Riski Ardiyanto (27), karyawan warung sate di Mojokerto, Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, Edy sudah merencanakan pembunuhan terhadap Riski. Karena tersangka ingin lari dari tanggung jawab memperbaiki 2 ponsel pintar yang rusak setelah ia curi. Yakni ponsel milik calon mertua dan adik ipar korban.

Menurut dia, Edy lebih dulu menyiapkan pisau dapur sebelum berangkat bersama Riski ke tempat servis ponsel pada Selasa (24/8) siang. Pisau sepanjang 18 cm itu disiapkan tersangka sejak di tempat kosnya.

“Tersangka menyiapkan pisau di kosannya, pisau dibungkus dengan kaus kaki agar tidak melukai dirinya, lalu diselipkan di pinggang kirinya,” kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Sabtu (28/8/2021).

Saat di tempat servis ponsel, Edy mengaku ke korban tidak mempunyai uang untuk membayar biaya servis Rp 200.000. Pengangguran asal Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto ini berpura-pura akan meminjam uang ke adiknya.

Tanpa menaruh curiga, Riski mengantar tersangka. Pemuda asal Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang ini membonceng Edy dengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nopol S 2550 NH.

“Tersangka diantar korban. Namun, tersangka membelokkan ke tempat yang sepi,” terang Dony.

Sampai di tempat sepi di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Edy kabur dengan cara berlari. Namun, pelariannya berhasil dihentikan korban. Mereka pun berkelahi. Saat itulah tersangka menusuk dada kiri korban menggunakan pisau dapur yang ia bawa.

“Tersangka menusuk korban dengan pisau yang sudah ia siapkan. Korban sempat menelepon calon mertuanya. Namun, tak tertolong hingga meninggal dunia,” jelas Dony.

Riski tewas akibat satu luka tusuk pada dada sebelah kiri yang menembus paru-paru dan jantungnya. Jasadnya ditemukan warga tengkurap di tepi Jalan Raya Dusun Kraton, Desa Temon pada Selasa (24/8) sekitar pukul 14.57 WIB. Sedangkan tersangka kabur dan bersembunyi di kebun tebu Desa Temon sekitar 1 Km dari tempat pembunuhan.

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Trowulan dan Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Edy di tempat persembunyiannya pada Jumat (27/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi terpaksa menembak kedua betis tersangka karena melawan menggunakan pisau dapur dan sabit saat ditangkap.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Dony.

Tersangka Edy berdalih menyiapkan pisau dapur hanya untuk berjaga-jaga jika tertangkap warga. Ia beralasan takut diamuk massa saat kabur dari tanggung jawab memperbaiki dua ponsel yang telah ia curi.

“(Pisau) Buat jaga-jaga kalau tertangkap massa. (Mengapa tega menusuk korban?) Saya didorong sama dipisuhi (Dikatai kasar) sama korban, saya sakit hati,” ujarnya.

Edy mengaku sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian. Ia dihukum 8 bulan penjara di Lapas Jombang karena kasus terakhirnya. Pria bertubuh mungil ini baru saja menghirup udara bebas pada 23 Juli 2021. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.