Perdagangan Orang, Polisi Tangkap 33 Pelaku: Korban Mencapai Ribuan

pelaku 7aaasssssss
Para tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangkap jajaran Polda Jawa Tengah dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Semarang. (ist)

SEMARANG | patrolipost.com – Ada yang dijanjikan menjadi anak buah kapal. Ada pula yang diiming-imingi bekerja sebagai karyawan perusahaan. Ada yang diberangkatkan ke Eropa, ada juga yang sampai ke Amerika Selatan.

Ribuan jumlahnya. Tapi, ternyata banyak di antara proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) dari kawasan Jawa Tengah (Jateng) itu yang menyalahi aturan. Banyak yang mendapati kondisi di negara tujuan berbeda dengan yang dijanjikan.

”Ada ketidaksesuaian antara visa dan paspor. Mereka diberangkatkan dengan tujuan untuk dipekerjakan, namun visa dan paspor menyebutkan bahwa mereka berangkat untuk kegiatan wisata,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji saat gelar perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Jateng di Semarang, dilansir Selasa (13/6).

Dalam rilis itu disampaikan, Polda Jateng telah menangkap 33 orang dalam kurun waktu seminggu, 6–13 Juni. Korban TPPO yang sebagian juga dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersebut mencapai 1.305 orang.

”Tiga puluh tiga tersangka ini terdiri dari 10 orang masuk di dalam perusahaan, kemudian 23 orang lainnya adalah perorangan,” ungkap Abiyoso.

Para tersangka dan korban ini berasal dari 26 peristiwa yang diungkap dan tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota yang ada di Jateng. Ada di wilayah Polresta Magelang, Demak, Jepara, Brebes, Kabupaten Semarang, Pemalang, Batang, Pati, Kebumen, Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Banjarnegara.

Para korban itu sudah ada yang diberangkatkan ke Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Tenggara, hingga Timur Tengah. Dari tindak kejahatan tersebut, para tersangka sudah mendapatkan total keuntungan mencapai Rp 2,5 miliar. Uang itu dari fee para korban yang diberangkatkan. Begitu juga korbannya, ada yang menderita kerugian mencapai miliaran.

Sementara itu, Polda Banten juga berhasil menangkap tujuh tersangka dalam kasus TPPO. Ketujuh tersangka diduga telah menyalurkan PMI secara ilegal ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai ART.

Mengutip Tangerang Ekspres, Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Di antaranya yang sebagai perekrut hingga mampu meloloskan PMI dari pihak pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan awal pada 18 Februari. Ketika itu penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat tersangka berinisial BT, 33; JB, 53; YK, 39; dan KN, 39; di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Keempat tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan tiga PMI perempuan ke Arab Saudi.

Sabilul mengatakan, penangkapan selanjutnya terjadi pada 19 Mei di Desa Pelawad, Kabupaten Serang. Yang ditangkap RI, 49, seorang ibu rumah tangga. Dia ditangkap saat hendak membawa enam korbannya untuk diberangkatkan ke Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta. ”Tersangka ini berperan sebagai perekrut tenaga kerja ilegal. Dia tidak sendirian, tapi ada IF sebagai bosnya yang kini ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Dikatakan Sabilul, penangkapan terakhir dilakukan pada Kamis (8/6) pekan lalu. Dua tersangka, NI, 45; dan YD, 40; ditangkap karena telah memberangkatkan PMI perempuan berinisial MH ke Saudi secara ilegal. Korban tergiur tawaran tersangka lantaran dijanjikan mendapat gaji sebesar 1.200 riyal. Tapi, sesampai di sana, korban hanya mendapatkan gaji 1.000 riyal. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.