Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Tempuh Jalan Darat Bali-Jakarta

Jerinx SID akan penuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. (ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan kedua kepada musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx. Pemanggilan ini menyusul Jerinx tidak tidak hadir dalam panggilan pertama.

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk saudara J,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (12/8).

Yusri memastikan, Jerinx tidak akan mangkir dari penggilan kedua. Dia menempuh perjalanan darat dari Bali ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik. Sebab, Jerinx tidak bisa melakukan penerbangan karena belum menjalani vaksinasi Covid-19.

“Hasil komunikasi dengan J, dia siap menghadiri pemanggilan. Sekarang sudah berangkat dari Bali sejak pagi tadi menggunakan kendaraan darat,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/8) kemarin.

“Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara,” kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).

Kasus bermula saat Jerinx menuding pegiat media sosial Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).

Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.

Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.