Pengasuh Ponpes di Trenggalek Cabuli Belasan Santriwati

trenggalek 1111111
trengKasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Sejumlah belasan santriwati, diduga menjadi korban pencabulan. Mereka diduga menjadi korban aksi bejat dua pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Ihwal terungkapnya kasus ini, usai dilaporkan oleh empat korban yang datang bersama orang tua keempat santri, di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek.

“Sementara ini sudah ada empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke Polres Trenggalek. Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Jumat (15/3).

Zainul menyebutkan, terlapor ada dua orang. Keduanya berstatus bapak-anak yang menjadi ustadz (guru ngaji) sekaligus pemilik pondok.

Polisi yang awalnya hanya menerima aduan empat santri menemukan petunjuk baru terkait jumlah korban yang diduga mencapai belasan.

Dugaan itu merujuk pengakuan terlapor, yaitu M (72) selaku pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya yang menjadi pengasuh di pondok itu.

Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

“Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur,” imbuhnya.

Polisi memperkirakan aksi bejat duo ustadz cabul yang masih bapak-anak itu dilakukan kurun waktu tiga tahun atau kisaran tahun 2021 hingga 2024.

Dugaan ini mengacu fakta bahwa dari beberapa santri yang diduga jadi korban itu ada yang masih menempuh pendidikan di pondok itu maupun beberapa di antaranya ditengarai sudah lulus.

Merujuk peristiwa itu, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.

“Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” ujarnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Trenggalek terus melakukan penyidikan kasus itu.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lintas sektor, termasuk tokoh-tokoh agama maupun instansi terkait lainnya.

Zainul menyebut dalam waktu dekat kepolisian akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk menetapkan status tersangka.

“Kami sudah kerja sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini,” katanya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.