Penembak Buruh dengan Senapan Angin Tertangkap di Probolinggo

Foto ilustrasi/net.

MANGUPURA | patrolipost.com – Pelarian pelaku pembunuhan, Asmar (18) berakhir. Tersangka yang menembak buruh proyek Ahmad Janini (26) menggunakan senapan angin kaliber kaliber 4,5 mm itu ditangkap di kampungnya Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (22/4/2020).

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa mengatakan, tersangka dan korban sama-sama buruh di proyek gedung Paud di Desa Petang, Badung. Penembakan terjadi, Minggu (19/4) pukul 12.30 Wita di lantai dua bedeng. “Di situ awalnya ada korban bersama saksi Imam Hanafi (38),” ungkap Oka Bawa dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).

Bacaan Lainnya

Imam Hanafi mengambil senapan angin kemudian diisi peluru dan diarahkan kepada seekor burung di pohon kelapa. Namun, pria asal Jember, Jawa Timur itu belum sempat meletuskan senjata karena burung kabur. “Dia kembali mencoba menembak pohon tapi sampai tiga kali senapan tidak berfungsi dan akhirnya ditaruh di meja kemudian ditinggal turun,” jelasnya.

Tidak berselang lama, pelaku naik dan diambilnya senapan tersebut dan diarahkan ke korban. “Pelaku sempat bertanya apakah senapan berisi peluru, tapi korban tidak menjawab karena sedang video call dengan istrinya,” urai Oka Bawa.

Pelaku menarik pelatuk senapan dan nahasnya, letusan peluru mengenai lambung kiri korban. Sambil memegangi luka, pria asal Kopang Kebun, Desa Arjasa itu mengatakan kepada pelaku bahwa senjata berisi peluru.

“Pelaku bergegas turun memanggil Imam Hanafi dan beberapa temannya kemudian korban dibawa ke Puskesmas Petang. Berdasarkan hasil rontgen, masih ada peluru bersarang di sekitar perut dan dokter menyarankan agar korban dirujuk ke RS Sanglah dan setelah menjalani operasi, korban menghembuskan nafasnya yang terakhir pada Senin (20/4) pukul 03.30 Wita,” terang mantan KBO Intel Polres Badung ini.

Mendengar kabar duka itu, pelaku langsung kabur ke kampungnya. Mendapat informasi, Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Subandi bersama anggota berangkat ke Jawa dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.  Ia dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.