Owner RGR Dipanggil Satpol PP Kabupaten Badung 

Wisatawan mancanegara (wisman) tampak keluar masuk Royal Garden Residence (RGR), Senin (30/12/2019).

NUSA DUA | patrolipost.com – Pascasidak, owner Royal Garden Residence (RGR) dipanggil untuk menghadap ke penyidik di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Selasa (31/12) pagi pukul 09.00 Wita. Demikian dijelaskan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP) Kabupaten Badung, I Wayan Sukanta, Senin (30/12).

“Saat sidak, Kamis (26/12) lalu di Royal Garden Residence, kami memberikan surat panggilan kepada pihak owner RGR agar menghadap ke penyidik pada Senin (30/12). Tapi pada hari tersebut, kami ada persembahyangan bersama, sehingga yang bersangkutan kami minta menghadap pada Selasa (31/12),” ujar Wayan Sukanta.

Bacaan Lainnya

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Badung yang dipimpin Wayan Sukanta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perumahan RGR di Taman Giri Asri, Br Mumbul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (26/12).

Sidak tersebut menindaklanjuti adanya informasi dan keluhan dari para penghuni RGR yang mayoritas mengaku belum terima surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski sudah melunasi pembayaran rumah yang dibelinya sejak beberapa tahun silam.

Dilakukannya sidak ke lokasi RGR ini atas perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara. Hal ini dimaksudkan guna mempertanyakan seputar IMB,  namun pihak Satpol PP justru dikejutkan saat melihat situasi dan kondisi riil di lapangan.

Bahkan, saat sidak tersebut, pihak RGR ternyata tidak bisa menunjukkan kelangkapan surat izin yang harus dimilikinya. “Kami menemukan dalam areal perumahan tersebut ternyata banyak turis yang check ini dan check out di tempat tersebut. Hal ini diduga terjadi adanya pelanggaran,” kata Wayan Sukanta.

Selanjutnya, pihak Satpol PP langsung memberikan surat pemanggilan kepada si penanggung jawab RGR untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Badung guna memberikan penjelasan dan tanggapan secara rinci perihal IMB dan usaha apa saja yang dijalankan dalam areal perumahan tersebut.

Terkait perizinan, Satpol PP juga mempertanyakan usaha serta keberadaan identitas para penghuni yang tinggal di perumahan tersebut. Karena beredar informasi bahwa di perumahan ini ada kegiatan sewa menyewa kamar untuk wisatawan mancanegara yang menginap.

“Yang jelas, kami panggil owner RGR untuk memastikan perizinan dan usaha apa saja yang dijalankan di perumahan itu,” kata Suryanegara.

Kepala Lingkungan (Kaling) Mumbul Nyoman Astawa mengapresiasi respons dan sikap tegas yang dilakukan pihak Satpol PP Kabupaten Badung. Pihaknya menyayangkan sikap pihak pengembang yang tidak kooperatif dengan para penghuni RGR, bahkan sempat kaget saat turun ke lapangan ia melihat langsung banyak warga asing yang menghuni perumahan tersebut.

Pihaknya juga memergoki lalu lalang mobil khusus yang mengangkut wisatawan asing dan mengaku belum mengetahui secara detail apa ada peralihan peruntukan fungsi bangunan perumahan jadi perhotelan.

“Saya sudah mendatangi ke kantor pengembang ini untuk minta data dan identitas para penghuninya, namun sampai saat ini saya belum mendapat laporan dan menerima data yang saya perlukan,” kata Nyoman Astawa, seraya berencana segera berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait keberadaan sejumlah warga asing yang tinggal di RGR.

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Direktur Pelaksana RGR Hedar Giacoma Boy Syam alias Jhonatan menampik adanya keluhan tersebut. “Semua IMB ada di kantor,” kata pria yang akrab disapa Jack, seraya mengaku, saat ini sedang berada di luar negeri dan akan kembali ke Indonesia, 4 Januari 2020 depan. (246)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.