Satpol PP Badung Tertibkan 26 Bangunan Tanpa Izin

Petugas Satpol PP Badung saat menertibkan sebuah proyek bangunan yang melanggar Perda.

MANGUPURA | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dalam sebulan ini menemukan sedikitnya 26 bangunan melabrak Peraturan Daerah (Perda) karena tidak dilengkapi izin. Semuanya sudah diberikan peringatan.

“Sebulan ini kami terus turun dan menemukan 26 bangunan tanpa izin,” ungkap Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (1/9/2020).

Bacaan Lainnya

Sebagian besar bangunan yang melanggar ini masuk kategori pelanggaran administrasi. “Kebanyakan administrasi tidak lengkap dan ada satu tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya.

Temuan pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Kuta Utara dengan jumlah sebanyak 15 bangunan. Selanjutnya 10 bangunan ditemukan di Kecamatan Mengwi dan satu bangunan di Kecamatan Kuta selatan.

“Jadi memang sampai saat ini kita banyak temukan di wilayah Kuta Utara, karena wilayah ini kan lagi berkembang, untuk Kecamatan Petang dan Abiansemal belum kami temukan,” bebernya.

Ditambahkannya, jenis pelanggaran berbeda-beda. Artinya ada yang sudah urus izin namun belum keluar, ada yang sudah jadi tapi tidak sesuai. Ada juga yang sama sekali belum urus karena alasan kepemilikan tanah (proses sertifikasi belum keluar).

Secara aturan jika izin belum lengkap pemilik sejatinya belum bisa membangun, sehingga semua bangunan yang tanpa memiliki izin lengkap adalah melanggar. Bahkan disebutkan ada beberapa jenis pembangunan  yang ditindaklanjuti seperti, kantor, villa, rumah tinggal, ruko, toko, bengkel, warung, rumah makan,  restoran, club, tempat wisata dan berbagai jenis lainnya.

Semuanya dinyatakan melanggar Perbup No 78 tahun 2015 tentang SOP Satpol PP. Penindakan yang dimaksud yakni, memberikan peringatan selama 3 kali.

“Kita mulai menindak dengan teguran yang nantinya berujung segel sampai terakhir pembongkaran dengan keputusan Bupati.  Jadi yang melanggar atau 26 proyek ini terus kami pantau,” tegasnya.  (634)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.