Overstay 60 Hari, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Portugal

deportasi portugal
Pendeportasian WN Portugal yang melebihi batas izin tinggal di wilayah Indonesia. (Ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Imigrasi Ngurah Rai kembali mendeportasi seorang perempuan berkebangsaan Portugal berinisial FDS (41) karena melampaui batas izin tinggal atau overstay selama 60 hari di wilayah Indonesia.

FDS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Juli 2022 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 14 September 2022.

Bacaan Lainnya

‘FDS berhasil diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di area Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito,  Kamis (6/7/2023).

FDS dideportasi menggunakan Qatar Airways QR961 dari Bandara Ngurah Rai menuju Doha pada 5 Juli 2023. Dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways, dengan nomor penerbangan QR-3 menuju London, dilanjutkan dengan penerbangan menuju Lisboa.

Sugito menyampaikan, FDS ditindak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain menjalani deportasi, nama FDS juga akan dicantumkan dalam daftar penangkalan. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.