Open Border dan Harapan Wisatawan Berkualitas Datang ke Bali

1 open border
Gubernur Bali Wayan Koster saat mengumumkan open border di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, 14 Oktober 2021. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah akhirnya menyetujui open border penerbangan internasional ke Bali 14 Oktober 2021. Kebijakan ini disambut gembira masyarakat Bali yang sebagian besar menggantungkan hidup dari sektor pariwisata. Namun sampai akhir Oktober, belum ada tanda-tanda kedatangan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Pulau Dewata.

Setelah mati suri selama hampir dua tahun akibat pandemi Covid-19, open border memang menjadi harapan bangkitnya pariwisata Bali. Sebab, berbagai program yang dicanangkan pemerintah semisal Work From Bali (WFB) atau kementerian berkantor di Bali tidak berdampak signifikan menggairahkan pariwisata Bali.

Bacaan Lainnya

Objek wisata alam, bahari, seni dan budaya di seantero Bali masih sepi. Hanya beberapa wisatawan domestik (Wisdom) dalam jumlah terbatas terlihat menikmati keindahan Pulau Bali. Itu pun hanya Wisdom yang ‘terseleksi’ oleh ketatnya aturan yang diterapkan pemerintah untuk menghindari munculnya kluster baru Covid-19.

Namun Pemprov Bali masih optimistis sektor pariwisata akan bergeliat kembali seiring menurunnya kasus positif Covid-19, serta masifnya vaksinasi untuk mencapai herd immunity (kekebalan komunal). Sampai akhir Oktober, cakupan vaksinasi di Provinsi Bali sudah melebihi 100 persen untuk dosis I dan 85 persen untuk vaksinasi dosis II.

Sedangkan perkembangan kasus Covid-19 Bali sampai Sabtu 30 Oktober, kasus positif harian di angka 25 orang, pasien sembuh 28 orang dan 1 pasien meninggal dunia. Seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali sudah berada di zona kuning (risiko rendah) penularan Covid, dan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sudah turun dari Level 3 ke Level II.

“Bali sudah masuk kategori aman untuk dikunjungi wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster, saat menjelaskan rencana penyelenggaraan turnamen bulutangkis internasional yang akan digelar di Nusa Dua akhir 2021 ini.

Setidaknya ada 3 event kejuaraan bulutangkis dunia digelar di Bali jelang akhir tahun 2021 yakni Indonesian Master (dilaksanakan 16-21 November 2021), Indonesian Open (pada 23-28 November 2021) dan Badminton World Federation (BWF) Tour Final dilaksanakan pada 1-5 Desember 2021.

Kendati turnamen ini dilaksanakan tanpa melibatkan penonton, namun ribuan ‘tamu’ terdiri dari pemain, official dan wasit akan berada di Bali dalam jangka waktu 7 – 15 hari. Tiga turnamen ini diperkirakan akan diikuti atlet dan juri dari 38 negara. Masing-masing 26 negara sebagai peserta (pemain dan official), dan 12 negara sebagai juri.

Mengharapkan kedatangan Wisman secara sporadis begitu kran penerbangan internasional dibuka, tentu tidak mungkin. Sebab, Covid-19 yang membatasi gerak manusia merupakan pandemi global. Negara-negara yang selama ini menjadi penyumbang wisatawan terbanyak berkunjung ke Bali, juga sedang menghadapi persoalan yang sama, yakni berjuang memerangi pandemi.

Sejauh ini Bali baru membuka kran penerbangan untuk 19 negara di dunia. Pemilihan itu berdasarkan laporan WHO terkait perkembangan kasus Covid-19 di 19 negara tersebut. Indonesia hanya menerima warga negara yang di negaranya kasus Covid-19 sudah berada di level rendah (Level I dan II), positif rate kurang dari 5 persen.

Ke-19 negara yang warganya boleh berwisata ke Bali yakni: Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Proyeksi Awal 2022

Wakil Gubernur Bali yang juga Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, sejatinya Pulau Dewata sudah siap menerima kunjungan wisatawan. Tetapi, hal tersebut tidak serta merta membuat wisatawan mancanegara akan langsung berdatangan. Dari hasil pembicaraannya dengan pelaku usaha yang biasa mendatangkan wisman, setidaknya dibutuhkan waktu 3 minggu hingga 1 bulan sejak open border.

“Hari ini dibuka, hasilnya mungkin baru akan terlihat akhir bulan Oktober atau awal tahun depan (2022). Karena mereka membutuhkan waktu untuk sosialisasi, menyiapkan visa dan booking-an. Tapi kalau yang charter flight, bisa jadi akan datang lebih cepat,” kata Wagub yang akrab disapa Cok Ace ini.

Cok Ace memaparkan tiga komponen yang menunjukkan kesiapan Bali menyambut kedatangan wistawan mancanegera, yakni pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Pelaku usaha khususnya yang bergerak di industri pariwisata telah melakukan sejumlah persiapan antara lain mengikuti sertifikasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE). Saat ini tercatat 1.576 tempat usaha termasuk Daerah Tujuan Wisata (DTW) telah mengantongi sertifikat CHSE. Selain itu, pelaku usaha di Pulau Dewata juga aktif menyukseskan program pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi yang digencarkan pemerintah.

Pemprov Bali menargetkan 10.000 aplikasi PeduliLindungi telah terpasang pada tempat usaha di Bali sebagai syarat masuk sampai akhir 2021. Saat ini, 35 hotel telah disiapkan sebagai tempat karantina bagi wisman yang baru datang. Untuk pelayanan kesehatan ada 62 rumah sakit rujukan Covid-19 dan 25 labolatorium yang siap melayani jika dibutuhkan.

Kendati kedatangan wisman belum langsung terlihat ketika Bali dibuka, tetapi kebijakan open border dinilai justru memberi semangat dan harapan baru bagi pelaku pariwisata di Pulau Dewata. Sebab, sudah terlalu lama perekonomian Bali terpuruk akibat minimnya pemasukan dari sektor pariwisata.

Menurut Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali Dr Yoga Iswara, BBA BBM MM CHA, pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda sejak dua tahun silam benar-benar melumpuhkan pariwisata Bali. Jangankan untuk tumbuh, untuk bertahan saja sulit apabila situsi Covid-19 tidak kunjung membaik.

Hampir dua tahun okupansi hotel di Bali di bawah 10 persen. Akibatnya, banyak pemilik hotel yang melegonya kepada orang lain atau menutup sementara operasional serta tidak melakukan perawatan karena tak punya pemasukan.

Ketika penerbangan internasional dibuka, kata Yoga Iswara, tidak serta merta berharap okupansi melonjak hingga 80 persen. Untuk sementara pada posisi 20-30 persen saja sudah sangat membantu, setidaknya untuk operasional dan gaji karyawan.

“Kita tidak berbicara untung dulu, yang terpenting kita bisa survive bukan minus. Dan karyawan bisa bekerja kembali. Paling tidak 15-20 hari kerja mereka sudah sangat terbantu,” terangnya.

Persyaratan Ketat

Selain membatasi ‘hanya’ warga dari 19 negara yang boleh masuk ke Indonesia, awalnya calon wisatawan juga diharuskan mengikuti karantina selama 8 hari sesampainya di Bali. Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Namun kebijakan ini dikoreksi sendiri oleh pemerintah pusat menjadi 5 hari.

Menurut Wagub Cok Ace, kesepakatan penurunan masa karantina itu diambil setelah pihaknya rapat bersama Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, Minggu 10 Oktober malam. Rapat tersebut juga memetakan lama waktu penyebar masing-masing varian Covid-19.

Pengurangan masa karantina wisatawan asing ini, kata Cok Ace, dilakukan karena melihat kompetitor dari negara lain. Bahkan, ada kompetitor yang sama sekali tidak mengambil kebijakan karantina bagi wisatawan asing yang datang ke negaranya.

“Karena beberapa kompetitor kita bahkan ada yang nol karantina,” papar tokoh pariwisata asal Puri Agung Ubud, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar ini.

Cok Ace menegaskan, hingga kini pihaknya belum bisa memberlakukan kebijakan tanpa karantina bagi turis asing yang datang ke Bali. Pihaknya sudah mendengarkan berbagai saran dari guru-guru besar. “Nggak mungkin (tanpa masa karantina), sudah ditakar dengan segala pertimbangan,” tegas mantan Bupati Gianyar 2008-2013 ini.

Sedangkan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan, penurunan masa karantina wisatawan asing dari 8 hari menjadi 5 hari ini sekaligus mengakomodir aspirasi masyarakat/komponen pariwisata. Menurutnya, keputusan batas waktu karantina 5 hari ini sudah final, yang memutuskan Satgas Covid-19 Nasional.

“Kami Provinsi Bali mengikuti. Kalau tidak melaksanakan karantina sama sekali, nggak mungkin bisa diterapkan, karena sangat rentan,” ujar Made Rentin.

Syarat perjalanan wisatawan yang masuk ke Indonesia diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berupa Surat Edaran (SE) No 85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021 mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No 20/021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara.

Pemprov Bali sendiri memiliki sejumlah aturan terhadap wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Pulau Dewata. Salah satunya, calon wisman harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$100.000.

Sedangkan warga negara yang boleh masuk yakni negara dengan risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, kemudian positif rate kurang dari 5 persen atau sesuai standar WHO dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka atau prinsip timbal balik.

Persyaratan keberangkatan wisatawan mancanegara yakni sudah vaksinasi lengkap atau dua kali suntik, hasil negatif uji swab PCR tiga hari sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali, dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Ketika tiba di pintu kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, wisatawan wajib menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji swab PCR. Waktu menunggu hasil uji swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diizinkan keluar.

Bila hasil positif dengan tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.

Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel. Pada hari keempat, mengikuti uji swab PCR. Bila hasil positif dengan tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.

Pemprov Bali telah menetapkan sebanyak 35 hotel yang telah memiliki sertifikat standar CHSE untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan. Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin.

Biaya uji swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di hotel menjadi tanggung jawab wisatawan. Selain itu, wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan hotel dengan persyaratan standar CHSE.

Wisatawan Berkualitas

Ketatnya persyaratan bagi wisatawan mancanegara di satu sisi sangat paradoks dengan keinginan industri pariwisata untuk secepatnya Bali dikunjungi Wisman. Apalagi kunjungan Wisdom juga belum pulih karena dibatasi oleh aturan wajib tes PCR yang harga (awalnya) Rp 495.000 dan berlaku hanya 2×24 jam.

Setelah mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat, akhirnya pemerintah menurunkan harga menjadi Rp 275.000 dan berlaku 3×24 jam. Lagi-lagi terkesan, pemerintah menelurkan kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan bangkitnya pariwisata yang menjadi lokomotif pemulihan ekonomi Pulau Dewata.

Namun masyarakat Bali harus berprasangka baik terhadap kebijakan-kebijakan yang terkesan menghambat pemulihan sektor pariwisata itu. Bahwa pemerintah (pusat) sangat disiplin melaksanakan prinsip ‘keselamatan jiwa lebih penting daripada pertumbuhan ekonomi’. Ketatnya aturan calon wisatawan masuk ke Bali semata-mata untuk keselamatan masyarakat Bali dari paparan Covid-19 yang sudah bermutasi menjadi beberapa varian baru.

Lamanya masa ‘jedah’ aktivitas pariwisata Bali akibat pandemi Covid-19 merupakan saat yang tepat untuk seluruh komponen industri pariwisata menginstropeksi, menganalisa dan mengevaluasi berbagai kekurangan yang ada selama ini. Jauh lebih penting lagi adalah mencari solusi untuk mengurangi ketergantungan kepada sektor pariwisata. Harus ada sektor pelapis yang bisa dijadikan sandaran, apabila pariwisata ditimpa musibah seperti yang terjadi saat ini.

Sementara itu, ketatnya aturan masuk ke Bali harus dibaca sebagai langkah perbaikan citra pariwisata Bali jangka panjang. Jika sebelum pandemi, siapa saja dari seluruh dunia bisa berkunjung ke Bali untuk berbagai kepentingan, maka dengan aturan yang ada sekarang, terseleksi dan terdata tamu yang datang.

Usai pandemi, diharapkan Bali akan dikunjungi warga negara dari seluruh dunia yang sudah ‘terseleksi’ oleh regulasi yang menjamin kualitas wisatawan, sekaligus menjamin keamanan jiwa dan kesehatan masyarakat Bali. Siapapun yang datang ke Bali diharapkan memberi manfaat kepada masyarakat, alam dan kebudayaan Bali. Bukan sebaliknya, berbuat seenaknya, melakukan tindak kriminal, membuat onar atau menodai kesucian benda dan tempat yang disakralkan masyarakat Bali. Apatah lagi yang dengan sengaja menjadikan eksotisme alam Bali sebagai objek ekploitasi seks seperti membuka kelas yoga orgasme atau merekam adegan mesum di kamar villa.

“Bali sebagai destinasi pariwisata memang berharap kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, wisatawan yang datang ke Bali harus wisatawan yang menghormati hukum dan bisa menjunjung tinggi nilai luhur budaya Bali,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster ketika mendeportasi sejumlah turis bandel ke negara asalnya, beberapa waktu lalu.

Gubernur Koster menegaskan, demi kepentingan wisatawan, Bali tidak akan mengorbankan nilai-nilai budaya yang merugikan dan mencoreng pariwisata Bali. Oleh karena itu masa pandemi harus dijadikan momentum untuk bersih-bersih dan menyeleksi supaya hanya wisatawan yang berkualitas bisa berwisata ke Bali. (izarman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.