Mahendra Jaya Minta Ada Voucher Potongan Destinasi Wisata bagi Wisman yang Telah Membayar Tourism Levy

rapat teknis
Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya dalam rapat teknis kesiapan penerapan Tourism Levy. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pungutan bagi wisatawan asing (Tourism Levy) yang berkunjung ke Bali  mulai diberlakukan 14 Februari 2024 mendatang. Untuk itu Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya memastikan perkembangan persiapan penerapan Levy melalu rapat teknis, Selasa (6/2/2024).

“Tinggal 8 hari Love Bali berlaku, saya ingin memastikan bagaimana perkembangan persiapannya,” jelas Mahendra Jaya.

Bacaan Lainnya

Mahendra Jaya meminta agar dapat diberikan intensif atau upah pungut bagi endpoint atau pihak ketiga baik itu akomodasi wisata, destinasi wisata, travel agent maupun cruise agent yang membantu mengumpulkan Tourism Levy tersebut.

“Pararel dengan ini ke depan nanti agar disiapkan usulan perubahan Perda dimana kita perlu memberikan insentif atau upah pungut. Kalau tidak repot ini karena kita ngambilnya bukan di bandara tetapi salah satunya di destinasi wisata,” imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa sosialisasi terkait Tourism Levy harus semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan dari pungutan bagi wisatawan asing tersebut.

Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk digaungkan dan diketahui oleh wisatawan sehingga wisatawan dalam membayar tidak merasa terbebani karena mengetahui secara jelas peruntukannya adalah untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali.

Sementara untuk menarik minat wisatawan, Mahendra Jaya menyampaikan, Tourism Levy akan bekerjasama dengan destinasi wisata yang ada di Bali, baik destinasi alam, destinasi budaya maupun destinasi buatan untuk memberikan voucher potongan harga kepada wisman yang telah membayarkan Tourism Levy.

“Besarannya bervariasi. Hal ini untuk merangsang wisman membayar sebelum tiba di Bali karena akan mendapatkan voucher potongan harga paling besar,” kata Mahendra Jaya.

Kadispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, ke depannya mengenai tata cara pungutan untuk wisatawan asing akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Namun sebelumnya akan didahului dengan pelaksanaan MoU serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dengan BPD Bali serta GIPI Bali.

Terkait aplikasi, Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana menyampaikan, secara umum aplikasi Love Bali yang akan digunakan untuk pungutan wisatawan asing sudah siap dan telah lulus uji Sistem Internal Test (SIT), User Acceptance Test (UAT), Assessment Infrastructure maupun Information Technology Security Assessment (ITSA) serta Voluntary Vulnerability Identification and Protection Program (VVIP) dari BSSN yang menjamin keamanan data dan informasi yang tersimpan.

Pertemuan ditutup dengan ujicoba pembayaran serta checking dari Tourism Levy melalui aplikasi Love Bali. Aplikasi Love Bali sendiri telah tersedia dalam 5 Bahasa Asing selain Bahasa Indonesia antara lain Bahasa Mandarin, Inggris, Jerman, Korea dan Perancis. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.