Oknum Camat Paksa Pegawai Bugil, Suruh Masuk Kolam Renang, Direkam lalu Dikirim ke Korban

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
Oknum Camat di Pekanbaru dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perbuatan kesusilaan.(ilustrasi)

PEKANBARU | patrolipost.com – Oknum Camat di Kota Pekanbaru berinisial AS, SIP MSi dipolisikan oleh seorang pemuda, berinisial CGP. Dipolisikannya sang camat lantaran diduga melakukan perbuatan melanggar kesusilaan. CGP disuruh telanjang oleh AS, yang kemudian direkam di handphonenya. Rekaman itu kemudian dikirim ke CGP.

Tak senang atas perbuatan AS, CGP kemudian mengadukan hal itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

“Kemarin, klien kami (CGP) kami telah membuat laporan pegaduan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, yang diduga dilakukan oleh oknum Camat tersebut (AS),” ujar Muhajirin SH selaku Kuasa Hukum dari CGP, Jumat (1/5/2020).

Diterangkan Muhajirin, CGP dulunya pernah bekerja untuk AS. Perbuatan kesusilaan yang dialami oleh CGP berawal pada tanggal 5 Maret 2020. Saat itu, CGP disuruh AS untuk mencari pinjaman uang sebesar Rp200 ribu. Namun CGP hanya bisa mendapatkan setengahnya atau Rp100 ribu, dan uang itu diserahkannya ke AS.

Tidak terima, AS tiba-tiba marah, dan menyuruh CGP untuk melepaskan seluruh pakaiannya dan masuk ke dalam kolam ikan yang berada di halaman rumah sang Camat.

“Kejadian itu di rumah yang bersangkutan (AS), di kawasan Tenayan Raya,” sebut pria yang akrab disapa Jirin itu.

Dilanjutkannya, kliennya tersebut sempat berada di kolam itu beberapa saat. AS kemudian merekam CGP saat keluar dari kolam dengan menggunakan handphone miliknya. AS kemudian mengirimkan hasil rekaman itu kepada CGP yang saat itu tidak menggunakan pakaian sehelai pun.

“Kami sudah menyerahkan barang bukti satu flashdisk berisikan rekaman video itu, serta keterangan klien kami juga sudah diambil,” lanjutnya.

Atas aduan itu, dirinya berharap agar pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya, dan segera menetapkan AS sebagai tersangka.

“Menurut kami, perbuatan AS itu telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik,” harap Muhajirin.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, kejadian disampaikan ke pihaknya berupa pengaduan.

“Iya betul. Kemarin ada pengaduan. Ada pengaduan dari CGP yang mengadukan AS (Abdimas Syahfitrah),” ujar Kombes Pol Sunarto. Senin (8/6/2020).

Atas aduan itu, kata perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto ini, pihaknya akan menindaklanjuti aduan korban tersebut.

“Masih didalami,” ujar Kombes Pol Sunarto. (305)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.