Niat Liburan di Bali, Pelaku Kasus Carding Dibekuk Aparat Kepolisian

niat liburan
Polda Bali amankan pelaku kasus kejahatan kartu kredit. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Subdit V Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus carding (kartu kredit) yang dilakukan oleh seorang residivis yang pernah terlibat sejumlah kasus kejahatan, antara lain pencurian dan narkoba, Jumat (28/7/2023).

Pelaku seorang pria berinisial MA (41) asal Jakarta Selatan itu mendapatkan nomor kartu kredit dari jual beli situs gelap. Sebanyak 1.293 nomor kartu kredit  berhasil dikantongi oleh pelaku. Sebagian besar kartu kredit tersebut dirilis oleh bank di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Sekitar 700 dari bank di Indonesia, sisanya dari luar negeri. Kasus ini masih kita dalami kemungkinan ada korban lain, sementara hanya satu korban yang berhasil kita dapatkan dari jejak digital yang ada,” jelas Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Polda Bali, Jumat (28/7/2023).

AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat sejumlah kasus kejahatan diantaranya, pencurian yang dilakukan di Bali dan kasus narkoba yang membuat pelaku ditahan di Rutan Salemba sejak 2017.

Dari pengakuan pelaku MA, keahliannya melakukan penipuan dengan kartu kredit itu didapat saat ia mendekam di Rutan Salemba. Menurut Ranefli, kemampuan itu masih coba-coba. Namun berhasil membobol sejumlah kartu kredit para korbannya.

“Modusnya, pelaku mendapatkan ribuan nomor kartu kredit itu dari situs darkweb seharga $20 per nomor. Kemudian, ia menawarkan penjualan tiket pesawat promo dan hotel melalui akun media sosial,” jelasnya.

Pelaku menggunakan akun Instagram milik pacarnya untuk mempromosikan pemesanan hotel dan villa dengan diskon 30% hingga 50%.  Namun, status sang pacar saat ini masih sebatas saksi dalam kasus tersebut.

Ranefli menambahkan, pelaku melakukan pemesanan tiket pesawat dan hotel melalui aplikasi airbnb.com dan booking.com. Ia membeli dengan harga normal, kemudian ditawarkan dengan harga promosi.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di Bali untuk berlibur dengan pacarnya berinisial RN di Mall Galeria. Ranefli mengatakan, saat ditangkap pelaku dan pacarnya baru 3 hari berada di Bali.

“Setelah dilakukan pengecekan di MacBook tersangka, di situ ditemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank yang terdiri dari kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Ranefli.

Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan meminta masyarakat yang memiliki kartu kredit dan mengalami masalah, diimbau untuk melaporkan ke Polda Bali.

“Ini berkaitan dengan penanganan kasus yang saat ini sedang kita tangani. Bagi masyarakat kalau merasa ada kartu kredit bermasalah silakan menghubungi Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Jansen. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.