Miliki Sabu, Oknum ASN Ditangkap di Rumah Dinas PU

Oknum ASN, Inhu
Oknum ASN saat ditangkap di Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Indragiri Hulu, Riau.(Ilustrasi/net).

PEKANBARU | patrolipost.com – Seorang pria berinisial DRW alias Dani (39) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap petugas kepolisian di Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ia ditangkap karena memiliki atau menyimpan satu paket narkoba jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Inhu, Aibda Misran mengatakan, penangkapan Dani dilakukan, Sabtu (18/4/2020) siang, sekitar pukul 13.35 WIB. Penangkapan dilakukan atas informasi yang diberikan masyarakat, bahwa seorang laki-laki yang tinggal di Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Kelurahan Pematang Rebah, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Atas informasi itu, Kapolsek Rengat Barat langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Dan benar sekira pukul 13.35 WIB, Dani terlihat sedang duduk didepan teras rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan dan saat badan Dani digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kantong celana Dani sebelah kiri,” kata Misran, Senin (20/4/2020).

Ketika di introgasi petugas, Dani mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, kemudian pelaku langsung diamankan ke Polsek Rengat Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Di Polsek saat dilakukan pengembangan, Dani mengaku bahwa barang haram itu ia peroleh dari rekannya warga Rengat. Sekitar pukul 14.00 WIB petugas langsung menuju rumah yang dimaksud Dani dan melakukan penggerebekan salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat Barat, Inhu,” lanjut Misran.

Dari pengerebekan itu berhasil diringkus empat orang laki-laki, masing-masing berinisial A, S, M, dan AL, dengan barang bukti 14 bungkus plastik kecil bening berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di atas meja dalam rumah. Kemudian 4 bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam kaleng dibawah meja di dalam rumah.

“Dani itu bertugas di Kantor Lurah Kampung Dagang, Kecamatan Rengat Barat. Saat ini ke 5 orang tersangka sudah berada di Polsek Rengat Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Misran.(305/grc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.