Menguak Fakta Persidangan Sengketa Pilkades Manggarai Barat

sengketa pilkades
Suasana Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) surat suara pemilihan Kades Golo Mbu, Jumat (14/7/2023).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Sengketa perselisihan perolehan suara pada pemilihan 4 kepala desa di Kabupaten Manggarai Barat 2022 yang lalu kini memasuki tahap baru. Pada tahapan sidang pemeriksaan setempat (PS) yang digelar oleh Majelis Hakim PTUN Kupang di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Manggarai Barat, dua (2) Cakades penggugat yakni Cakades No urut 4 Desa Golo Bilas, Paulus Nurung dan Cakades No Urut 3 Desa Golo Mbu, Fransiskus Hengki Edison masing-masing memperoleh jumlah suara terbanyak dari Cakades lainnya.

Pantauan media ini, pada Jumat (14/7/2023) sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Puja serta dihadiri oleh penggugat maupun para tergugat (Tergugat 1 Panitia Pilkades dan Tergugat II Bupati Manggarai Barat yang diwakili oleh Kabag Hukum Setda Pemkab Mabar) menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat atas surat suara pada pemilihan Kades Golo Mbu.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum para penggugat, Antonius Ali menyampaikan sidang Pemeriksaan Setempat  dilakukan untuk mengecek kembali bukti surat suara yang dianggap menjadi objek sengketa dalam perkara ini, salah satunya yakni surat suara tusuk tembus sejajar. Dari hasil persidangan pun didapati keberadaan surat suara tusuk tembus sejajar ini banyak dimiliki oleh kliennya.

“Inti dari persidangan hari ini hanya untuk merechek kembali benarkah yang dikatakan tusuk tembus sejajar itu ada? dan berapa banyak? Berapa komposisi masing masing orang, dan ternyata tadi dari surat tusuk tembus itu yang nomor 3 penggugat itu jumlahnya terbanyak, banyak sekali,” ujarnya.

Lanjut Antonius, jika mengacu pada fakta persidangan, jumlah suara milik Hengki Edison (Cakades No 3) setelah ditambah dengan suara tusuk tembus sejajar berjumlah 208 suara. Sementara jumlah suara  Cakades No 2 (Martinus Taruna) yang ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia pemilihan desa hanya berjumlah 185 suara setelah ditambahkan dengan suara tusuk tembus sejajar.

Sebelumnya, pada hasil rekapitulasi perhitungan suara panitia Pilkades Golo Mbu 2022 lalu, jumlah suara Cakades Hengki Edison berjumlah 147 (tidak termasuk dengan suara tembus sejajar) dan jumlah suara Cakades Martinus Taruna 148 suara (tidak termasuk suara tembus sejajar).

“Total suara sah yang dihitung oleh panitia (di hadapan majelis hakim) ditambah dengan suara tusuk tembus tadi total suara dari calon no 3 itu 208 suara. Nah padahal yang ditetapkan oleh panitia (rekapitulasi ) suaranya dia cuma 147, beda jauh sekali. Dengan ini, dengan hasil pengecekan kembali tadi peraih suara terbanyak itu dari calon No 3. Itu fakta persidangan yang tidak terbantahkan,” ungkapnya.

“Soal perhitungan ini nanti kembali oleh majelis hakim seperti apa, itu kewenangan mereka. Karena ini bukan untuk menghitung kembali hanya untuk mengecek fakta, Nanti soal perhitungannya itu akan dilakukan oleh majelis hakim di pengadilan tata usaha negara,” sambungnya.

Berdasarkan fakta persidangan ini, Antonius berharap Putusan Majelis Hakim nantinya akan mengabulkan gugatan kliennya dan menetapkannya sebagai Kades Terpilih.

“Harapannya dia (Fransiskus Hengki Edison) ditetapkan sebagai Kepala Desa Terpilih dan memang itu didukung oleh fakta, perolehan suara itu 208 suara. Sementara yang dinyatakan menang itu jauh di bawah. Selisihnya itu jauh,” ungkapnya.

Selain Cakades Hengki Edison, dalam fakta persidangan Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap  sengketa pemilihan Kepala Desa Golo Bilas yang digelar tanggal 15 Juni 2023 lalu, perolehan suara Cakades Golo Bilas No urut 4 yakni Paulus Nurung juga melebihi perolehan suara Kades Terpilih Ahmad Radit dengan jumlah total suara setelah ditambahkan dengan suara tusuk tembus sejajar berjumlah 675 suara, unggul 4 suara atas perolehan suara Kades Terpilih, Ahmad Radit yang berjumlah 671 suara (juga setelah ditambahkan dengan suara tusuk tembus sejajar).

Dalam fakta persidangan ini didapati hal menarik lainnya yakni total jumlah suara tusuk tembus sejajar sebanyak 560 suara. Dari angka ini, suara tusuk tembus sejajar terbanyak didapati oleh Cakades No Urut 4 (Paulus Nurung) dengan total 180 suara, diikuti oleh Cakades No 2 dan 3 dengan masing masing 149 suara, disusul oleh Cakades No 1 dengan 53 suara dan terakhir didapati oleh Cakades No 5 dengan jumlah 29 suara.

Dalam hasil rekapitulasi perhitungan suara panitia pemilihan Kepala desa Golo Bilas waktu lalu, Kades Terpilih Ahmad Radit unggul 29 suara dengan perolehan 522 suara dari pesaing terdekatnya Cakades No 4, Paulus Nurung dengan perolehan 493 suara. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.