Mengejutkan! Kompolnas Ungkap 37 Eks FPI Bergabung JAD dan MIT

Ketua Kompolnas Benny Mamoto. (kpc)

JAKARTA | patrolipost.com – Pernyataan mengejutkan disampaikan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) Benny Mamoto. Dia menyatakan, ada 37 eks anggota Front Pembela Islam ( FPI) yang bergabung dengan Jemaah Ansharut Daulah ( JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

JAD dan MIT telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi terorisme di Tanah Air. Terbaru kelompok MIT menghabisi satu keluarga di Sigi dan saat ini masih diburu pihak keamanan Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Saya buka datanya, ada 37 anggota FPI, atau dulunya anggota FPI, yang bergabung dengan JAD atau MIT, dan sebagainya, yang terlibat aksi teror. Ada yang akses bersenjata ke Filipina Selatan, Aceh, ada yang melakukan pengeboman Polresta Cirebon,” ujar Benny dalam diskusi virtual di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (13/12/2020).

“Ada yang menyembunyikan Nurdin M Top. Ada yang merakit bom dan sebagainya. Data-data ini memang belum dipublikasikan ke media massa. Ini sudah melalui proses hukum. Sudah divonis lewat pengadilan sehingga ini sahih datanya,” kata Benny.

Benny menambahkan, dari data-data tersebut, ia menyimpulkan ada sebagian anggota FPI yang memang pernah menjalani pelatihan paramiliter dan memiliki senjata. Karena itu Benny mengatakan, data tersebut harus menjadi masukan bagi Polri dalam menangani kasus yang melibatkan anggota FPI.

“Ketika melihat data seperti ini maka ketika menghadapi mereka harus mempertimbangkan kemampuan itu. Bahkan ada yang masih aktif jadi anggota FPI (pernah) nyembunyikan Nurdin M Top di Pekalongan dan sebagainya,” ujar Benny.

“Inilah fakta yang kemudian kita harus ekstra hati-hati menghadapi kelompok ini. Kalau kita meruntut vonis pengadilannya itu ada. Jadi bukan rekayasa dan pembentukan opini,” lanjut dia.

Saat ini Bareskrim Polri tengah menangani kasus penembakan enam anggota FPI yang di jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember. Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Mabes Polri lewat Bareskrim sengaja mengambil alih kasus tersebut untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, dalam kasus tersebut, ada personel Polda Metro Jaya yang menjadi korban sehingga dikhawatirkan mengganggu objektivitas penyidik.

“Untuk menjaga profesionalsime, obyektivitas dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilaksanakan secara scientific crime investigation,” kata Listyo.

Dalam kasus tersebut Polri dan FPI memberikan keterangan yang berbeda. Polri lewat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan anggota FPI menyerang polisi lebih dulu sehingga polisi menembak keenam anggota FPI hingga tewas. Sementara versi FPI, penembakan keenam anggota mereka terjadi saat polisi mengadang anggota FPI tersebut. (kpc/807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.