Kompolnas Jawab Pengaduan Warkadea, Gugatan Perdata Jalan Terus Di PN Singaraja

warkadea
Bendesa Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan Jro Ketut Warkadea bersama kuasa hukumnya I Wayan Sudarma SH. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya menjawab pengaduan Jro Ketut Warkadea, Kelian Adat Kubutambahan atas penetapan tersangka dirinya oleh Reskrim Polres Buleleng. Kompolnas melalui Dr Benny Jozua Mamoto menerima pengaduan Warkadea melalui Kuasa Hukumnya I Wayan Sudarma SH  yang meminta penangguhan penyidikan atas kasusnya.

Warkadea ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat bernomor; SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Selain itu dalam suratnya Kompolnas meminta dilaporkan apabila mendapat keluhan dan kesulitan atas layanan di Polres Buleleng  ke komisi kepolisian. ”Apabila Saudara mengalami kesulitan atau keluhan terhadap pelayanan Polres Buleleng silakan membuat surat keluhan yang ditujukan kepada Kompolnas,” demikan Benny Mamoto dalam suratnya bernomor B-1439 C/Kompolnas/8/2022.

Sebelumnya Warkadea ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan. Di tempat itu sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.

Atas penetapan tersangka itu, Warkadea melakukan perlawanan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ. Ia pun bersurat kepada Kapolres Buleleng bernomor: 035/DAK/KBT/VIII/2022 ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat ia tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Wayan Sudarma mengaku hingga kini pihaknya belum mendapat jawaban dari Kapolres Buleleng atas surat tersebut, namun justru Kompolnas lebih merespon dengan memberi jawaban tegas atas permintaan penghentian sementara atas kasus yang tengah dihadapi kliennya.

“Memang hingga saat ini jawaban dari Kapolres Buleleng belum kami kantongi dan justru Kompolnas lebih memberikan respon,” kata Sudarma, Kamis (1/9/2022).

Atas surat Kompolnas itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan surat Kompolnas tersebut ditujukan kepada kuasa hukum I Wayan Sudarma yang menangani perkara Warkadea dan bukan kepada Polres Buleleng. Untuk itu ia mengaku tak memiliki opini untuk menjawabnya. Kendati demikian, menurutnya Polres Buleleng terbuka untuk menerima saran dan masukan dari pihak manapun termasuk masyarakat.

Sedangkan soal jawaban Polres Buleleng atas permintaan penangguhan penyidikan kasus pidana yang menjerat Warkadea itu, AKP Sumarjaya mengatakan proses penyidikan terus dilakukan sembari menunggu proses gugatan perdata yang diajukan Warkadea memiliki kekuatan hukum tetap.

”Penyidikan tetap dilaksanakan, namun bilamana dalam proses tersebut ada gugatan perdata, maka penyidikan menunggu hasil gugatan perdatanya,” kata AKP Sumarjaya.

Sementara itu terkait gugatan perdata Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ di PN Singaraja, Sudarma mengaku kasus tersebut terus berjalan. Bahkan dalam proses Sidang Mediasi di PN Singaraja pada Senin (29/8-2022) tidak ditemukan kata sepakat alias mentok sehingga perkara itu berlanjut. Dalam resume mediasi, Sudarma menyebut sejumlah klausul yang ditawarkan pihak I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda, seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali sebagai pihak tergugat tidak dapat diterima.

“Dari keseluruhan tawaran mediasi oleh tergugat kami tolak seluruhnya. Terlebih dalam salah satu tawarannya ada klausul yang meminta klien kami mundur dari jabatannya sebagai Kelian Adat Kubutambahan, ini sudah diluar konteks dan nuansa politisnya sangat kental,” tandas Sudarma.

Sebelumnya kasus ini bergulir setelah Warkadea ditetapkan sebagai tersangka atas laporan I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda, seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali. Ia dianggap melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP karena memalsukan hak kepemilikan berdasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan.

Menariknya, Polda Bali pernah melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Kubutambahan Ketut Warkadea melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 silam. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.