Lin Che Wei, Ekonom Andal Kini Jadi Tersangka Korupsi CPO

lin che 66666
Lin Che Wei yang ditetapkan Kejagung jadi tersangka dugaan kasus korupsi ekspor CPO. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) Selasa (17/5/2022).

Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebelumnya sempat diperiksa sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Lin Che Wei bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

Lin Che Wei merupakan salah satu ekonom terkemuka di tanah air. Ia memulai kariernya sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing antara lain WI Carr, Deutsche Bank Group dan Société Générale.

Ia sempat bermasalah dengan Grup Lippo. Ia sempat digugat sebesar Rp 103 miliar oleh pengurus Lippo Group karena analisisnya yang membongkar skandal Bank Lippo.

Kasus ini menyebabkan Lin Che Wei mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Lin Che Wei pernah menjabat sebagai Presiden Direktur dari Danareksa untuk periode 2005 hingga pertengahan 2007.

Pada 2008, ia mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada Analisis Kebijakan dan Analisis Industri di bawah bendera PT Independent Research Advisory Indonesia.

Lin Che Wei mulai terlibat dalam pemerintahan setelah menjadi panelis di debat Calon Presiden pada 2003. Ia kemudian menjadi sekretaris team perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Exxon di dalam mencari penyelesaian ladang minyak di Cepu yang berhasil diselesaikan pada 2006.

Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai staf khusus dari Menteri Negara BUMN, Sugiharto dan Staf Khusus dari Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.

Sejak 2014, Lin Che Wei menjadi Policy Advisor (anggota Tim Asistensi) dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil. Kemudian menjadi Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN periode 2016-2019 dan policy advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution pada periode 2014-2019.

Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan, seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit, Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019), dan Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.