Lima Orang Jadi Korban TTPO di Buleleng, Dibekali Visa Wisata Dijanjikan Gaji Rp 7 Juta/Bulan di Turki

ttpo bllng
Ketut Sariani (54) warga Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula Buleleng yang diduga telah melakukan penipuan TPPO terhadap lima orang tetangganya untuk dipekerjakan di luar negeri. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng membekuk seorang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernama Ketut Sariani (54), warga Banjar Dinas Kanginan Desa Tejakula Buleleng menyusul laporan lima korban yang tertipu. Ke-6 orang ini dijanjikan bekerja di Turki dengan mengantongi visa wisata serta dijanjikan gaji Rp 7 juta/bulan.

Dalam melakukan aksinya pelaku Sariani mengaku memiliki menantu polisi di Turki sehingga berhasil menipu lima orang yang dijanjikan akan dipekerjakan di Turki yakni berinisial KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22), dan KW (26). Para korban yang semuanya warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng menyerahkan sejumlah uang dengan perjanjian bahwa korban setiba di Turki akan diurus oleh anaknya berinisial NW (33) yang bersuami polisi di Turki.

Bacaan Lainnya

“Dengan rayuan bahwa anaknya NW menikah dengan warga negara Turki selaku petugas Kepolisian yang bertugas di bidang narkotika,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armaedi, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, Sariani mengiming-imingi korban bekerja di salah satu hotel di Turki dengan gaji perbulan sebesar Rp 7 juta. Sebelum berangkat korban mengurus paspor sendiri, sedangkan untuk visa diurus langsung oleh anak pelaku berinisial NW. Sejumlah korban tergiur karena itu KR bersama dengan dua orang lainnya, NP dan GJ berangkat ke Turki, pada Oktober 2021 silam.

Menariknya para korban tidak mengetahui jika visa yang digunakan adalah visa wisata atau liburan. Begitu di Turki, mereka hanya menggunakan tanda izin tinggal sementara (IKAMET) yang dibuatkan NW. “Korban tidak dipekerjakan sesuai dengan yang dijanjikan pelaku. Para korban sering berganti-ganti profesi,” jelas AKP Picha.

Setelah setahun di Turki para korban menyadari ada yang tidak beres dalam pengiriman mereka ke Turki sehingga memilih untuk melapor KBRI di Turki. ”Mereka melapor untuk dipulangkan setelah setahun tidak jelas soal pekerjaan mereka,” imbuh Picha.

Sementara dua korban lainya, GP dan KW belum diberangkatkan ke Turki, namun mereka terlanjur sudah menyetor uang  sebanyak Rp 18 juta. Atas perbuatannya Sariani ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan telah melakukan TPPO dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 378 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak R 600 juta,” kata AKP Picha.

Sementara itu, I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa selaku Analis Tenaga Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bali mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap oknum dari agen pemberangkatan ke Luar Negeri khususnya dalam menjanjikan pekerjaan.

“Ciri-ciri agen illegal yaitu tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan,” ucapnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.