Langgar Keimigrasian, 2 WNA Dideportasi dari Bali

Pendeportasian WNA Nigeria, Ikechukwu Christiantus Nwokenta (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) yakni warga Nigeria Ikechukwu Christiantus Nwokenta dan Ekaterina Trubkina WNA Rusia dideportasi dari Bali. Keduanya dideportasi karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Ikechukwu Christianus dideportasi ke negaranya karena pelanggaran Keimigrasian, Sabtu 20/3/2021). Setelah ditangkap oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kemudian Christianus diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 8 Januari 2021 sembari menunggu proses deportasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, yang bersangkutan datang ke Indonesia sejak tanggal 22 September 2018.

“Selain deportasi, yang bersangkutan juga dimasukan ke dalam daftar cekal (cekal dan tangkal) pada Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Jamaruli, Minggu, (21/3/2021).

Jamaruli mengatakan, WNA tersebut dideportasi menggunakan Maskapai Citilink QG 681 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK).

Kemudian, penerbangan dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK) – Addis Ababa (ADD) – Lagos (LOS). Waktu Boarding pada pesawat ET 629 yaitu pukul 16.10 WIB melalui Gate A2.

“Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta, berhubung Bandara I Gusti Ngurah Rai masih ditutup dikarenakan pandemi Covid-19,” kata Jamaruli.

Sebelumnya, Jumat (19/3/2021), seorang perempuan berkewarganegaraan Rusia juga dideportasi dari Indonesia. Ekaterina Trubkina dijemput oleh Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

“Setelah melengkapi pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Jamaruli. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.