Gelapkan Pajak, WN Rusia Dideportasi dari Indonesia

wna rusia
WN Rusia terlibat kejahatan dideportasi setelah kabur ke Bali karena menghindari kejaran aparat di negaranya. (Ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang WNA asal Rusia berinisial DL (36) terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak di negaranya. Ia mengemplang pajak dalam jumlah besar, lalu bersembunyi di Bali.

Ia kabur ke Bali untuk menghindari kejaran aparat di negaranya. DL mengurus dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 22 November 2024.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan terjaring pengawasan keimigrasian pada 5 Januari 2024 dan diamankan di kediamannya di Pecatu,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Romy Yudianto, Selasa (6/2/2024).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, DL tidak dapat menunjukkan paspornya. Alasan yang diberikan adalah paspor miliknya hilang karena rumahnya mengalami pencurian pada Desember 2023.

Dalam penelusuran selanjutnya, diketahui PT LLA yang akan dikembangkan oleh DL ternyata masih tahap perencanaan dan belum punya kantor. DL kemudian ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) pada 9 Januari 2024 untuk menunggu proses deportasi.

Kepala Rudemin Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, informasi resmi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia dan Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, DL bersembunyi di Bali karena terlibat kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar.

“Jadi yang bersangkutan ini berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia,” jelas Dudy.

“Selanjutnya, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian,” tambahnya.

DL didetensi selama 27 hari dan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 5 Februari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.