Berlibur di Bali dan Overstay, WN Jerman Dideportasi ke Negaranya

deportasi wna
Kanin Imigrasi Denpasar memberi keterangan tentang Pendeportasian WN Jerman. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kanim Imigrasi Denpasar mendeportasi perempuan berkewarganegaraan Jerman berinisial BK pada Kamis (22/2/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, BK masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK). Saat pemeriksaan izin tinggalnya telah berakhir atau telah overstay selama 260 hari.

Bacaan Lainnya

“BK datang ke Bali untuk berlibur dan saat ini tidak bekerja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Kamis, 22 Februari 2024.

BK dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai China Airlines, Kamis, 22 Februari 2024, pukul 15.45. Dengan rute penerbangan, Denpasar-Taipei-Frankrut. BK dikenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan,” jelasnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.