Diduga Gelapkan Aset Nasabah, KSP Ema Duta Mandiri Dilaporkan ke Polda Bali

nasabah
I Gusti Ayu Ketut Setiawati, nasabah KSP Ema Duta Mandiri didampingi Kuasa Hukum yakni Nyoman Ferri Supriayadi saat memberikan keterangan. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) dilaporkan ke Polda Bali oleh salah satu nasabah bernama I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44). KSP EDM dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan/penggelapan dalam jabatan. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian miliaran rupiah.

Kepada awak media di Denpasar, Kamis (22/2) wanita asal Tabanan ini menjelaskan, dirinya membuat Laporan Polisi nomor:  STPL/1923/XI/2023/SPKT/Polda Bali karena pihak koperasi selalu mengulur ngulur waktu untuk memberikan data. Sementara di sisi lain, pihak koperasi mempersiapkan segala sesuatu yang diduga untuk dapat menguasai asetnya.

Bacaan Lainnya

Ia sendiri sudah beritikad baik sebagai anggota koperasi mau membayar atas apa yang menjadi kewajibannya dengan perhitungan yang benar. Tindakan yang dilakukan manajemen koperasi yang  berkantor di Jalan Wandira Sakti Nomor 8 Ubung, Denpasar Utara terbukti dengan sita eksekusi asetnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

“Saya mau melunasi utang – utang pinjaman saya di koperasi tetapi seakan – akan dipersulit dan untuk menguasai aset saya yang dijaminkan,” ungkapnya.

Dalam laporannya, penyidik sudah menyatakan ada unsur penggelapan, dan memberikan keterangan yang tidak benar terkait atas dana-dana. Sebagai salah satu contoh, dana deposito sejumlah Rp200 juta yang ditarik pada tanggal 24 Agustus 2021. Dimana menurut keterangan Koperasi, dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp 49.004.900.

“Dan pembayaran bunga sebesar Rp. 150.995.100, namun faktanya riwayat status pinjaman jelas terlihat bahwa pembayaran bunga sebesar Rp 150.995.100 ini hanya dibayarkan sebesar Rp 6.611.250 saja. Lalu kemana dana sebesar Rp 144.383.850 yang dibawa oleh koperasi. Kemudian dana pembayaran pokok sebesar Rp 49.004.900 yang katanya dipergunakan untuk membayar pokok?” ujarnya dengan nada tanya.

Dijelaskannya, dalam surat pernyataan bersama saat penyerahan jaminan, 27 Agustus 2021 jelas tertulis bahwa pokok utang masih sebesar Rp 528.000.000 tidak ada pengurangan pokok. Jadi pernyataan koperasi yang menyatakan bahwa telah menarik uang depositonya pada tanggal 24 Agustus 2021, dipergunakan untuk pembayaran pokok. Sebab, nyatanya tanggal 27 Agustus 2021 pokok tidak berkurang.

“Kemana uang saya dibawa? Dan masih banyak lagi kejanggalan – kejanggalan data dan informasi dari koperasi. Untuk itu, saya berharap pihak penyidik mengusut tuntas masalah ini sampai saya mendapatkan keadilan,” katanya.

Manajemen koperasi sendiri sudah beberapa kali telah memenuhi panggilan penyidik. Namun sangat minim data yang dibawa dengan alasan bahwa data ada di kantor sebanyak 4 dus. Namun ditunggu tunggu tidak kunjung datang sampai pada akhirnya penyidik Polda Bali datang ke kantor koperasi pada tanggal 19 Februari 2024 dan Selasa 20 Februari 2023. Namun sampai dengan hari ini pihak koperasi belum menyerahkan data yang disebutkan dengan alasan, sedang dipersiapkan.

“Dalam proses penyidikan ini, pihak KSP EDM melakukan manuver dengan mengajukan lelang jaminan di KPKNL Denpasar. Ini membuktikan bahwa koperasi sangat tidak berkeprikemanusiaan,” urainya.

Terkait dengan laporan ini, pihak koperasi melalui kuasa hukumnya I Made Kartika yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, pihak koperasi telah menjalan prosedur sesuai dengan aturan yang ada.

“Koperasi ini bukan baru berdiri satu atau dua tahun, tapi hampir dua puluh empat tahun. Dan koperasi ini juga berprestasi masuk sepuluh besar nasional. Dan hanya satu orang nasabah ini saja yang melakukan protes sehingga membuat kegaduhan. Justru pelapor ini sebagai nasabah yang tidak menepati janji – janjinya untuk melakukan pelunasan,” katanya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.