KPPAD Bali Berikan Advokasi kepada Pelaku Pembunuhan Teller Bank Mandiri 

Keterangan pers KPPAD Bali terkait kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur, Sabtu, (2/1/2021).

DENPASAR | patrolipost.com  – Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak (KPPAD) Bali memberikan advokasi kepada AHP (14), anak yang berkonflik dengan hukum. AHP diketahui melakukan pembunuhan terhadap seorang teller Bank Mandiri Tuban dengan motif pencurian harta benda milik korban.

Kepada KPPAD, pelaku mengaku menyesali perbuatannya, dan menyatakan tidak ada niat melukai korbannya apalagi sampai membunuh.

Bacaan Lainnya

“Kondisinya masih syok belum bisa diajak bicara. Dia juga minta maaf,” kata Ketua KPPAD Bali Anak Agung Sagung Anie Asmoro di Denpasar, Sabtu, (2/1/2021).

Kepada anak yang berkonflik dengan hukum, KPPAD melakukan pengawasan terutama dalam proses hukumnya. Selama di sel di tahanan polisi, KPPAD melihat, pelaku yang notabene masih anak di bawah umur telah mendapatkan penanganan dengan baik.

Anie Asmoro mengatakan, dalam kasus ini pelaku berasal dari keluarga yang sarat dengan persoalan, terutama permasalahan ekonomi. Kedua orangtuanya bercerai dan pelaku sudah bekerja sejak usia masih belia.

“Pelaku putus sekolah, ibunya juga punya anak dalam usia yang belum siap,” kata Anie.

Wakil Ketua KPPAD dan Komisioner Bidang Pengasuhan Keluarga Eka Santi Indra Dewi menambahkan, dalam kasus yang melibatkan pelaku anak di bawah umur, polisi maksimal boleh melakukan penahanan selama 7 hari dan diperpanjang  menjadi 8 hari. Sedangkan di Kejaksaan maksimal penahanannya 10 hari.

“Dalam kasus yang melibatkan anak, polisi juga dikejar dengan deadline untuk segera melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan,” jelas Eka.

Dalam pendampingan ini, pihaknya juga memastikan, pelaku masih mendapatkan haknya sebagai anak dan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Di situ, hak dasar seperti sekolah atau kejar paket tetap dijamin oleh negara.

“Saat ini masih proses hukum, kita hormati. Tapi nanti kalau sudah ditahan, kita berikan advokasi agar hak-haknya terpenuhi,” jelasnya.

Data global KPPAD mencatat selama kurun waktu 2017-2020, ada 746 anak yang berhadapan dengan hukum. Jumlah itu terdiri dari Anak yang jadi pelaku sebanyak 400 orang dan 346 anak yang jadi korban.

Sejak tahun 2017, pencurian jadi kasus yang paling mendominasi dilakukan oleh anak. Menyusul, kasus kekerasan seksual dengan anak sebagai korban. (ppo3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.