KPK Usut Sosok King Maker Kasus Pinangki

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut KPK akan terbuka untuk mengusut sosok ‘king maker’ dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ghufron menyebut KPK akan mendalami putusan persidangan terlebih dahulu.

“Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan, tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” kata Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Dia menegaskan KPK akan mendalami terlebih dahulu putusan persidangan untuk kemudian bisa mengambil sikap. Hal tersebut semata-mata karena perkara Pinangki ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Memungkinkan begitu (mengusut kasus) sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung,” ucap Ghufron.

Sosok ‘king maker’ tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Hakim menyebut Pinangki berencana kerja sama dengan ‘king maker’ membebaskan Djoko Tjandra.

Sosok ‘king maker’ dalam kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra hingga kini belum terungkap. Majelis hakim mengatakan sosok itu memang ada, namun tidak bisa terungkap dalam persidangan.

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat, telah terbukti benar adanya sosok king maker,” kata hakim Ignasius Eko Purwanto.

“Menimbang bahwa majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok king maker tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh Terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan,” jelas hakim.

Dalam perkara itu, Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinyatakan hakim terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA). Selain itu, ia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemufakatan jahat. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.