KPK Usut Pemberi Suap Eks Pajabat Ditjen Pajak

rafael 1111cccc
Tersangka Rafael Alun Trisambodo belum ditahan terkait dugaan menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang mendalami dugaan penerimaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Jika ditemukan bukti permulaan, lembaga antikorupsi tak segan menjerat pemberi dan penerima suap.

“Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi TPPU pasti pendalaman-pendalama nya apakah ada penerimaan suap. Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggungjawaban pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Selasa (13/6).

Dalam kasus gratifikasi, KPK dalam temuan awal menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Selain itu, KPK menduga nilai pencucian uang Rafael dari hasil tindak pidana korupsi hampir Rp 100 miliar. Sejumlah aset Rafael bernilai fantastis telah disita KPK.

Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo, Jawa Tengah; Jogjakarta; serta Simprug, Blok M, dan Meruya, DKI Jakarta.

Deretan aset berharga yang disita itu di antaranya dua unit mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah.

Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta

Karena itu, lembaga antikorupsi mendalami dugaan penerimaan suap Rafael. KPK memastikan akan menelusuri dugaan pemberian suap kepada Rafael Alun.

“Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti,” pungkas Ali. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.