KPK Cecar Istri Nurhadi, Aliran Uang, Aset, hingga Pegawai MA

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri
Istri tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida, usai menjalani pemeriksaan di KPK.(ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida, terkait aliran uang, aset, hingga hubungannya dengan PNS sekaligus Panitera Pengganti MA, Kardi.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memeriksa istri tersangka Nurhadi Abdurrachman sekaligus mantan Staf Ahli Menpan-RB Bidang Politik dan Hukum, Tin Zuraida, Senin (22/6/2020). Tin diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

“Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi Tin Zuraida antara lain mengenai hubungan kedekatan antara saksi dengan Kardi, aset-aset yang dimiliki oleh saksi bersama dengan tersangka NHD (Nurhadi), pengkondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi ketika tersangka NHD ditangkap, dan juga mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka NHD kepada saksi TZ (Tin Zuraida),” ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Selain itu penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni notaris bernama Rismalena Kasri dan General Manager Sandiego Hills (Pemakaman), Karawang, Jawa Barat, Edward Danny Suhenda. Rismalena diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Sementara Edward diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, yang saat ini masih buron.

“Terhadap saksi Rismalena Kasri mengkonfirmasi mengenai kepemilikan aset-aset uang diduga dimiliki tersangka NHD. Untuk saksi Edward Danny Suhenda, penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ (Tin) dan tersangka NHD,” bebernya.

Tin Zuraida tampak menuruni tangga lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.01 WIB. Saat keluar ruang steril, Tin memilih menutup mulut. Tin menolak menjawab saat dicecar para jurnalis ihwal hubungan pernikahannya dengan PNS sekaligus Panitera Pengganti MA Kardi pada 2001, dugaan kepemilikan dan penyamaran aset-aset milik Tin dan Nurhadi, proses dan lokasi Tin bersama Nurhadi saat Nurhadi dan Rezky Herbiyono buron, hingga beberapa aset dan uang tunai yang telah disita KPK.

Diketahui, Nurhadi yang menjabat Sekretaris MA periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), disangkakan telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi.

Suap berasal dari tersangka pemberi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016.

Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.(305/kmc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.